Alhamdulillah, Akhirnya Tunjangan Guru Cair, Total Anggaran Rp324 Miliar!

7 April 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi Alhamdulillah, Akhirnya Tunjangan Guru Cair, Total Anggaran Rp324 Miliar! /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Penantian panjang para guru untuk mendapatkan tunjangan akhirnya berbuah manis.

Juknis pencairan tunjangan 2023 sudah keluar.

Sebelumnya, diketahui para guru sedang menantikan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Dikutip dari instagram @puslapdik_dikbud, para guru diminta cek lama Info GTK.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil USKA PPG Kemenag 2023, Ini Kabar Terbaru

"Jangan lupa untuk cek laman infoGTK! Karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, Cek data validasinya!," tulis instagram tersebut.

Seperti diketahui, Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Untuk berapa nilainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Namun ternyata bukan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 yang sudah cair, tapi tunjangan untuk guru dibawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Renungan Harian Jumat Agung 2023, Pengorbanan Tuhan Yesus

Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita mengatakan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler