GRATIS! Ini Syarat dan Link Pendaftaran Transmigrasi 2023

6 April 2023, 05:38 WIB
Wilayah Transmigrasi SP4 Desa Sungai Mata-Mata kecamatan Simpang Hilir /Julizal/Warta Pontianak

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali membuka program transmigrasi di tahun 2023. Ada beberapa syarat jika anda ingin ikut bertransmigrasi.

Dikutip dari https://sibarduktrans.kemendesa.go.id, berikut syarat dan cara pendaftaran transmigrasi.

PERSYARATAN CALON TRANSMIGRAN DAERAH ASAL (TPA)

1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);

3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;

4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);

6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;

7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;

8. Lulus seleksi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada THR 2023 untuk Tenaga Honorer di Daerah Ini

PERSYARATAN SEBAGAI TRANSMIGRAN PENDUDDUK SETEMPAT (TPS)

1. Penduduk di kawasan transmigrasi yang tinggal di Satuan Permukiman (SP) - Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran;

2. Penduduk tsb mencakup:
a. Penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah;
b. Penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau
c. Penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah.

3. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.

PENDAFTARAN

1. Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:
a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.
b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.
c. Situs resmi pendaftaran calon Transmigran (https://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx)

2. Syarat:
a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;
c. berkeluarga; dan
d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.

3. Pemerintah Desa/Kelurahan harus menyampaikan formulir data rekapitulasi pendaftaran kepada SKPD Kab./Kota paling sedikit satu kali dalam sebulan.

4. SKPD menghimpun dan mengolah data pendaftaran menjadi dokumen data pendaftaran dan disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali secara berjenjang ke Kantor SKPD Provinsi dan Kementerian.

5. Data pendaftaran menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Aturan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ini Rinciannya

LAYANAN INFORMASI

1. Pelayanan informasi diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk bertransmigrasi.

2. Pelayanan informasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab/Kota dan/atau Pemda Provinsi Daerah Asal.

3. Informasi disediakan oleh Kementerian yang bersumber dari Rencana Kawasan Trans. dan Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi.

4. Informasi sudah diterima oleh Pemda paling lambat pada saat penandatanganan naskah Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antar kabupaten.

5. Informasi menjadi bahan tatap muka pada saat pelayanan pendaftaran dan pemberkalan.

SELEKSI

1. Pelayanan seleksi dilaksanakan oleh SKPD Kab/Kota terhadap masyarakat yg telah terdaftar dan tercatat dalam dokumen data pendaftaran.

2. Seleksi dilaksanakan melalui tahapan:
a. Seleksi administrasi
b. Seleksi teknis

3. Seleksi administrasi dilakukan dengan melakukan penelitian dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar dan dicocokan dengan data kependudukan.

4. Pendaftar yang dokumen identitas diri dan keluarganya sesuai dengan dokumen kependudukan dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Kepala SKPD Kab/Kota.

5. Pernyataan lulus seleksi administrasi diberitahukan secara tertulis kepada pendaftar ybs. melalui Kepala Desa/Lurah ybs dan langsung kepada alamat pendaftar.

6. SKPD memanggil pendaftar yg lulus seleksi adminstrasi melalui Kantor Desa dan memanggil langsung kepada alamat ybs atau melalui sistem online untuk melaksanakan seleksi teknis.

7. Pemanggilan disertai dengan informasi waktu pelaksanaan seleksi teknis.

8. Pendaftar yang telah menerima dan tidak hadir dalam seleksi teknis dinyatakan mengundurkan diri.

9. Seleksi Teknis dilaksanakan dengan wawancara, tertulis, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

10. Dalam hal diperlukan, untuk mengetahui ketrampilan peserta dapat dilakukan dengan cara simulasi / pemeragaan atau praktek.

11. Seleksi teknis dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sesuai kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang disepakati dalam Kerja Sama Antar Daerah (KSAD).

12. Calon trans yg telah ditetapkan berhak mengikuti pelatihan dan diberikan Buku Riwayat Kesehatan.

13. Pendaftar yg lulus seleksi teknis dan tidak ditetapkan sebagai calon transmigran, dapat menjadi cadangan calon transmigran dan memperoleh prioritas menjadi calon transmigran pada kesempatan berikutnya.

LAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

1. Pelayanan pendidikan dan pelatihan diberikan kepada calon trans. untuk mencapai standar kompetensi berdasarkan permintaan secara tertulis dari SKPD Kab./Kota.

2. Permintaan Pelatihan disampaikan paling sedikit 60 (enam puluh) hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan yang tertuang dalam naskah KSAD.

3. Pelaksana pelayanan pendidikan dan pelatihan:
a. SKPD yang menyelenggarakan fungsi pelatihan bagi calon trans jenis TU.
b. SKPD yang menyelenggarakan fungsi pelatihan bagi Transmigran atau badan usaha yg memiliki Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) bagi jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
c. Lembaga Pelatihan lain sesuai ketentuan.

4. SKPD yg mempunyai fungsi pelatihan dapat memberikan pelatihan bagi calon transmigran jenis TSM.

5. Calon trans yg dinyatakan mencapai standar kompetensi berhak mendapat sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh SKPD yang menyelenggarakan fungsi pelatihan Transmigran.

6. Sertifikat pelatihan disertai peringkat kelulusan.

PENETAPAN CALON TRANSMIGRAN

1. Calon Transmigran yg mendapat sertifikat pelatihan dapat ditetapkan sebagai transmigran oleh Bupati/Walikota berdasarkan peringkat kelulusan.

2. Status sebagai transmigran berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan di SP.

3. Penetapan sebagai transmigran paling banyak sama dengan jumlah alokasi program perpindahan kabupaten/ kota tahun yang bersangkutan.

4. Calon trans yg memperoleh sertifikat pelatihan dan tidak ditetapkan sbg transmigran akibat tdk tersedia alokasi program perpindahan, ditetapkan sebagai cadangan dan merupakan prioritas penetapan trans pengganti atau sebagai transmigran tahun berikutnya.

"PENDAFTARAN MENJADI CALON TRANSMIGRAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA!!!,"

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler