Usulan Kebutuhan CPNS 2023: Bidang Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes Terbanyak

5 April 2023, 23:00 WIB
Usulan Kebutuhan CPNS 2023: Bidang Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes Terbanyak /

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan.

Bahwa pada tahun 2023 akan membuka banyak formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan bidang pendidikan dan kesehatan, sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden RI kepada Menpan RB.

Menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB, pada tahun 2022 telah disiapkan 700 ribu formasi, namun hanya 400 ribu yang diserap oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK Mesin dan Listrik di Anak Perusahaan PLN

Oleh karena itu, di tahun 2023 akan dibuka lagi rekrutmen untuk CASN dan PPPK.

Jumlah usulan formasi pun sudah dibocorkan oleh Azwar Anas.

Nunuk Suryani, dalam postingan di akun Instagram-nya @nunuksuryani yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com, juga telah memposting usulan kebutuhan CASN dan PPPK untuk tahun 2023.

Terdapat 24.419 usulan kebutuhan CPNS dan 943.373 usulan kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Namun, jumlah usulan kebutuhan ini menjadi perdebatan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan.

Mengumumkan bahwa jumlah kebutuhan PPPK guru yang ditetapkan sebanyak 601.286, lebih banyak daripada usulan kebutuhan yang diajukan saat rapat Panselnas yang hanya berjumlah 580.202.

Bagi instansi pemerintah yang ingin mengajukan usulan kebutuhan ASN untuk tahun 2023, wajib melaporkan usulan tersebut.

Tentu dengan menyertakan beberapa hal seperti data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Seluruh struktur tersebut harus di-input melalui aplikasi e-formasi dan pelaporan kebutuhan ASN dan PPPK untuk tahun 2023 ini harus dikumpulkan mulai dari tanggal 20 Maret hingga 30 April 2023.

Selain harus melengkapi data yang diperlukan dalam mengusulkan kebutuhan, instansi juga harus melengkapi dokumen.

Dokumen seperti tautan peta jabatan paling terbaru yang ditetapkan dan bisa diunduh, surat usulan kebutuhan ASN untuk formasi tahun 2023 yang sudah ditandatangani pejabat PPK, cetak usulan dengan rinci melalui e-formasi yang juga sudah ditandatangani pejabat PPK, dan surat kesanggupan membayar penggajian PPPK/CPNS yang mencakup tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang sudah disertakan tanda tangan pejabat PPK.

Bagi instansi yang tidak melaporkan usulan kebutuhannya pada e-formasi hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 30 April 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak mengadakan penerimaan ASN baru di tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Tambang, PT Mineral Alam Abadi Butuh Banyak Karyawan, Langsung Interview

Oleh karena itu, instansi yang ingin membuka penerimaan ASN baru pada tahun 2023 diharapkan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengajukan usulan kebutuhan dengan tepat waktu.

Proses penerimaan ASN baru akan menjadi kesempatan besar bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas utama.

Selain itu, proses penerimaan ASN baru juga akan membuka peluang kerja bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan instansi pemerintah sebagai ASN maupun PPPK.

Namun, pada saat yang sama, proses penerimaan ASN baru juga harus dijalankan dengan transparan dan adil untuk memastikan seleksi calon ASN dan PPPK yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan instansi.

Seluruh proses rekrutmen dan seleksi harus dilakukan secara terbuka, dengan prosedur yang jelas dan menghindari praktik-praktik nepotisme, korupsi, dan kolusi.

Diharapkan bahwa dengan adanya kebijakan prioritas penerimaan ASN dan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan, serta persyaratan yang ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen, maka penerimaan ASN dan PPPK tahun 2023 akan mampu memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler