Setelah 4 Tahun, Jokowi Janji Akan Tenaikkan Kembali Gaji PNS

3 April 2023, 20:04 WIB
Ilustrasi : Gaji PNS dikabarkan bakal naik tahun ini /benzoix/Freepik

 

 

PORTAL SULUT - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 menjadi berita yang sangat dinanti oleh para PNS di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji PNS menjadi hal yang sangat diinginkan oleh para PNS karena terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019.

 

Seiring dengan isu resesi yang sedang terjadi, kabar tentang kenaikan gaji PNS tentu saja menjadi berita yang sangat menggembirakan bagi para pegawai pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dalam Mata Najwa: Keputusannya Menolak Timnas Israel dan Konsekuensi yang Dihadapi

Sebelumnya pada tahun 2019, kenaikan gaji PNS sebanyak 5 persen telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS berikut ini menjadi bukti dari perubahan kinerja PNS yang diharapkan menjadi lebih kompeten dan profesional dalam bekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

- gaji PNS Golongan 1 naik menjadi Rp1.560.000 s/d Rp2.686.000,

- gaji PNS Golongan 2 naik menjadi Rp2.022.000 s/d Rp3.820.000,

- gaji PNS Golongan 3 naik menjadi Rp3.820.000 s/d Rp4.797.000, dan

- gaji PNS Golongan 4 naik menjadi Rp3.044.300 s/d Rp5.901.200.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 diharapkan dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik lagi.

 

Kini pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo atau yang biasa dikenal dengan Jokowi, berjanji untuk kembali menaikkan gaji PNS setelah 4 tahun lamanya tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Mengenal Dito Ariotedjo, Sosok Menpora Baru yang akan Dilantik Hari Ini

Jokowi bahkan meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melakukan hitung-hitungan.

Hal itu agar dapat mengetahui apakah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia memungkinkan untuk menaikkan gaji PNS pada tahun ini.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam hal gaji PNS sehingga dapat membuat para PNS semakin sejahtera dan makmur.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji PNS dapat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan baik, yang mana akan berdampak pada pertumbuhan GDP.

Jika GDP meningkat, maka kenaikan gaji PNS dapat dilakukan pada tahun ini.

Kenaikan gaji PNS ini tidak hanya berdampak pada para PNS yang masih aktif, tetapi juga bagi para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan para pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji seiring dengan kenaikan gaji PNS aktif.

 

Dengan adanya kenaikan gaji PNS ini, diharapkan para PNS dan pensiunan PNS akan semakin merasa dihargai dan diapresiasi atas kerja keras mereka dalam membangun dan memajukan Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Perayaan Paskah 2023 dan Saran Kata Ucapan Selamat Paskah

Meskipun kenaikan gaji PNS sangat diinginkan oleh para PNS dan pensiunan PNS, namun pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan keberlangsungan keuangan negara.

Kenaikan gaji PNS tentu akan membutuhkan anggaran yang besar, sehingga pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan APBN dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Sebelum mengambil keputusan untuk menaikkan gaji PNS, pemerintah juga harus memperhatikan aspek-aspek lainnya seperti efektivitas dan efisiensi kinerja PNS serta kinerja instansi pemerintah.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tidak hanya menjadi beban bagi negara namun juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas kinerja PNS dan efektivitas pemerintahan.

 

Selain itu, kenaikan gaji PNS juga harus diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Kuliah Gratis, Lulus Langsung jadi PNS, Daftar Sekarang Sekolah Kedinasan, Ini Kuotanya

PNS sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan merasa puas dan percaya terhadap kinerja pemerintah.

Oleh karena itu, kenaikan gaji PNS di tahun 2023 harus dilihat secara holistik dan jangka panjang, tidak hanya sekedar memberikan kenaikan gaji tanpa mempertimbangkan dampaknya secara keseluruhan.

Pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan masyarakat serta menetapkan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS dan kesejahteraan masyarakat.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler