Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April 2023

31 Maret 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi guru. Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April /InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Pemerintah sepakat akan membayarkan tunjangan mulai 4 April 2023.

Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Kemendikbud segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Namun ternyata yang akan dibayarkan mulai tanggal 4 April mendatang bukan sertifikasi tapi Tunjangan Hari raya (THR).

Baca Juga: 9.043 Guru Madrasah dengan Syarat Ini Akan Cair Tunjangan Rp1.350.000 per Bulan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Adapun, perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 adalah sebagi berikut:

Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Pada Pasal 6 diterangkan, THR dan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun demikian, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS ini lebih kecil dari PNS. Sebab, ada komponen yang tidak dibayarkan secara penuh yakni gaji pokok yang hanya 80%.

Baca Juga: Ini Denda Jika Tak Lapor SPT Tahunan dan Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Pensiunan juga akan kecipratan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Pensiunan yang dimaksud terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas (a) pensiun pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, dan (d) tambahan penghasilan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler