BOS Tahap I Belum Cair? Jangan-jangan Karena Kesalahan Ini

28 Maret 2023, 10:15 WIB
BOS triwulan I tahun 2023 /Sumber : Kemendikbud/

PORTAL SULUT - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023 belum cair? Pastikan syarat ini terpenuhi.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat mengakses dana BOS Tahun Anggaran 2023.

Pertama, satuan pendidikan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN yang telah tercatat dalam Dapodik.

Kemudian yang kedua, telah mengisi dan melakukan pemutahiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendiidkna paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Informasi Lowongan Menjadi Kepsek dan Guru di Luar Negeri, Gajinya Gede

Ketiga memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Keempat, memiliki rekening satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.

Kelima, tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama. Keenam, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Saat ini hal terpenting bagi Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan adalah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil yang ada di satuan pendidikan.

Sinkronisasi Dapodik ini menjadi sangat penting karena akan menentukan Satuan Pendidikan penerima BOS tahun 2023 dan besaran alokasi BOS Tahun 2023.

Nafis Khoirul Huda, S.Kom., Ketua Sub Pokja Dapodik dan Transformasi Digital Direktorat SD menyampaikan, selain melakukan sinkronisasi Dapodik yang perlu dipastikan oleh satuan pendidikan adalah terkait dengan izin operasional. Terlebih untuk sekolah swasta, izin operasionalnya harus terisi.

“Ini merupakan syarat yang bisa dipastikan kalau salah satunya tidak terpenuhi bisa dibilang sekolahnya gugur, jadi tidak akan dihitung,” kata Nafis.

Lebih lanjut untuk izin operasional, satuan pendidikan dapat melakukan updating data melalui verval SP. Harus dapat dipastikan di sana nomor SK sudah terisi, kemudian SK pun juga sudah harus diupload.

“Bagi satuan pendidikan yang izin operasionalnya ini masih dalam masa perpanjangan, untuk intervensi dana BOS ini maka dapat menggunakan surat dari dinas pendidikan dan dapat disampaikan melalui laman ringkas yang ada di https://ringkas.kemdikbud.go.id/izinpenyelenggaraan, dan yang harus menyampaikan ini adalah pihak dari dinas pendidikan,” pungkasnya.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, untuk mengetahui dana BOS sudah disalurkan, bisa dengan cara:

1. Login BOS Salur

2. Pilih menu: Daftar Penyaluran

3. Pada kolom: Nilai Salur akan muncul status penyaluran (tampilan ada pada lampiran):

- Proses Salur Kemenkeu: Sedang diproses penyaluran oleh Kemenkeu

- Salur: Sudah disalurkan oleh Kemenkeu

- Retur: Kendala dalam penyaluran sehingga menjadi retur

- Retur Sukses: Retur yang sudah diperbaiki dan sukses

- Retur Kembali Negara: Retur yang melewati batas waktu dan sudah dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK

Sebenarnya kapan jadwal pencairan BOS 2023?

BOS 2023 beda dengan BOS 2022. Berdasar Permendikbudristek 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Sebelum 2022 pencarian dana BOS ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Sementara tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

Lalu tahun 2023, jadwal pencairan Dana BOS hanya dua tahap saja, yaitu:

1. Tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sementara untuk tahap 1 dibagi dalam 5 gelombang, yakni Gelombang 1 24 Januari 2024, Gelombang 2 14 Maret 2023, Gelombang 3 pada 11 April 2023 dan Gelombang 4 pada 5 Mei 2023 serta Gelombang 5 pada 8 Juni 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler