Kemenpan RB Resmi Umumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK, Cek Tanggalnya!

14 Maret 2023, 10:27 WIB
ilustrasi tes PPPK /BKN/

PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2022.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Nomor: B/58/S.KP.01.00/2023 tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di Kemenpan RB.

Kemenpan RB juga menyampaikan bahwa bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2023 berhak mengikuti seleksi kompetensi tersebut.

Seleksi kompetensi yang bakal dilakukan Kemenpan RB pun diketahui menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Kuotanya, Daftar Mana? Ini Perbedaan PPPK dan PNS

Untuk jadwal pelaksanaan Tes seleksi kompetensi PPPK yang telah dinyatakan lulus pun akan dilaksanakan pada tanggal 17, 20 dan 25 Maret 2023.

Selain itu Kemenpan RB juga menyampaikan untuk lokasi dan jadwal pelaksanaan tes kompetensi PPPK bisa dilihat melalui laman menpan.go.id terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2023.

Hal ini tentunya untuk memudahkan para peserta yang ingin mengetahui informasi selanjutnya dari Kemenpan RB, seperti yang dilansir portalsulut.com dari laman resmi menpan.go.id.

Kemenpan RB juga menegaskan kepada seluruh peserta seleksi PPPK yang akan ikut Tes seleksi kompetensi 2023 untuk memakai pakaian sesuai aturan yang telah diatur oleh Kemenpan RB sendiri.

Ketentuan lainnya untuk persiapan yang harus dilakukan oleh para peserta seleksi kompetensi PPPK 2023 yaitu:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian.

2. Peserta seleksi wajib memakai pakaian dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kemenpan RB yaitu: Kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab berwarna hitam bagi peserta yang menggunakan jilbab dan sepatu berwarna hitam tertutup.

3. Peserta wajib menggunakan masker

4. Peserta wajib membawa kelengkapan yang telah dipersyaratkan seperti;

Baca Juga: Hanya Guru Ini yang dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Guru Madrasah, Ini Besarannya

- Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

- Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).

5. Bagi peserta seleksi yang menggunakan masker, dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker agar panitia dapat melakukan verifikasi kecocokan wajah dengan identitas pelamar.

Kemenpan RB juga menyampaikan barang-barang yang dilarang untuk dibawah saat mengikuti tes CAT seperti:

- Buku catatan

- Kalkulator, handphone, kamera dan jam tangan

- senjata api/tajam atau sejenisnya

- Menggunakan komputer selain untuk Aplikasi CAT.

Demikianlah informasi terkait jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler