KESEMPATAN MASIH TERBUKA JADI ASN! Manfaatkan Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kenali Aturannya

10 Maret 2023, 05:20 WIB
Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai, MANFAATKAN AGAR LOLOS, Ini Aturannya /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah diumumkan. Untuk mengeceknya bisa melalui 3 link yakni SSCASN, Kemdikbud dan link instansi terkait.

Berikut caranya:

Melalui Laman Kemendikbud

1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu "Pengumuman"

3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta untuk mencari informasi data kelulusan

4. Masukkan hasil penjumlahan angka dan

5. Pilih "Cari"

6. Secara otomatis, hasil kelulusan akan muncul dalam laman tersebut.

Baca Juga: Jadwal, Aturan dan Contoh Alasan Sanggah PPPK Guru 2022 yang Baik dan Benar

Melalui laman SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Login"

3. Masukan NIK dan password

4. Pilih "Masuk"

5. Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

Nah, tahapan berikutnya adalah masa sanggah. Bagi peserta yang berkeberatan dengan hasil pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 masih diberi kesempatan untuk melakukan masa sanggah.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal PPPK Guru 2022 TERBARU DIRILIS, Apakah PPPK Guru 2022 Dapat THR 2023?

Nah, masa sanggah selama 3 hari ini menjadi kesempatan bagus untuk peserta yang tak lolos dalam pengumuman PPPK Guru 2022.

Sekedar diketahui, jika memiliki alasan kuat maka peserta yang gagal dalam pengumuman PPPK Guru 2022 masih berpeluang menjadi ASN PPPK Guru 2022.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga merilis pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sekitar 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tulis dalam surat pengumuman PPPK Guru 2022 yang dirilis 1 Maret 2023.

Tata cara melakukan sanggahan

Mengutip Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK JF Guru, berikut tata cara ajukan sanggah untuk hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2022.

1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.

2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing.

3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.

4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.

5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, simak langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini.

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai, MANFAATKAN AGAR LOLOS, Ini Aturannya

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang bisa dicoba.

1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenanguntuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler