Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai, MANFAATKAN AGAR LOLOS, Ini Aturannya

9 Maret 2023, 19:18 WIB
Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai, MANFAATKAN AGAR LOLOS, Ini Aturannya /

PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah diumumkan. Kini tahapan selanjutnya adalah masa sanggah.

Bagi yang tak lulus manfaatkan masa sanggah ini karena masih ada peluang untuk anda lulus.

Namun ada aturan yang wajib diketahui peserta PPPK Guru 2022 jika ingin melakukan sanggahan.

Baca Juga: BRIN Sebut 1 Ramadhan 2023 Bakal Sama, Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Lengkap di Seluruh Indonesia

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal terbaru tahapan seleksi PPPK guru 2022. Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dalam suratnya terdapat jadwal terbaru tahapan PPPK Guru 2022.

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum), 21 Januari s.d 9 Maret 2023.

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum), 8 s.d 9 Maret 2023 .

3. Masa Sanggah, 10 s.d 12 Maret 2023.

4. Jawab Sanggah, 13 s.d 19 Maret 2023.

5. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah, 9 s.d 10 April 2023.

6. Pengisian DRH NI PPPK, 11 s.d 30 April 2023.

7. Usul Penetapan NI PPPK, 24 April s.d 18 Mei 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen membenarkan bahwa telah terbit penyesuaian jadwal PPPK guru 2022.

Katanya, seluruh peserta seleksi PPPK Guru 2022, baik P1, P2, P3, dan P4 diberikan kesempatan untuk menyanggah. "Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujarnya.

Baca Juga: Arti Kode P/L, P/L-2, P, TL dan TH pada Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 dan arti Notifikasi di Akun SSCASN

Lantas seperti apa aturan masa sanggah?

Aturan tentang masa sanggah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Melansir situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

1. Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

3. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

4. Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Tata Cara Pengajuan Sanggah

Bagi pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang ingin mengajukan sanggah selama masa sanggah berlangsung, simak langkah-langkah pengajuan sanggah berikut ini.

1. Pelamar mengakses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan.

Gunakan kesempatan ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler