KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Ini Kabar PIP 2023 untuk SD, SMP dan SMA

15 Februari 2023, 05:43 WIB
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 dan kategori siswa pemegang KIP penerima PIP Rp 1 juta selanjutnya. /Instagram.com/ @puslapdik_dikbud


PORTAL SULUT - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2023 dibuka. Pendaftaran di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah berlangsung 14 Februari sampai 31 Oktober 2023.

"Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Tahun 2023 telah dibuka!," tulis pengumuman dikutip dari laman Instagram @puslapdik_dikbud, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: LULUSAN SMA WAJIB TAHU! Ada Jalur Cepat Diterima PNS, 6.259 Formasi di CPNS 2023, Gak Tertarik?

“Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses,” tulis puslapdik_dikbud.

Nah, jika KIP Kuliah 2023, lantas kapan untuk PIP 2023?

Kemendikbud Ristek memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022.

"Hai sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023, yuk segera aktivasi!," tulis akun Instagram SobatPIP.

Dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, hingga 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur dana PIP, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.

Jika sampai dengan batas waktu 15 Februari 2023 rekening belum diaktivasi, dana PIP tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jalur Cepat Diterima PNS, Ada 6.259 Formasi di CPNS 2023, Andapun Bisa Mendaftar Asal Memenuhi Syarat Ini

Pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.

Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.

Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Berikut cara cek penerima PIP Kemendikbud:

1. Buka pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan

3. Hitung perhitungan kode captcha yang diminta dan tuliskan pada kolom yang disediakan.

4. Klik Cek Penerima PIP

Setelah cek penerima, segera aktivasi rekening. Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung di BRI, BNI, dan BSI sebagai bank penyalur dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP.

Ingin tahu cara daftar KIP yang benar? Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP, yaitu:

- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: BESOK HARI TERAKHIR PIP SD, SMP dan SMA, KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Lakukan Ini Jika Ingin Lolos

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Adapun siswa yang belum menerima PIP atau belum pernah mendaftar tak perlu khawatir karena di kemudian hari PIP bisa saja kembali dibuka.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler