Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair

6 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru. Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Ada 9 Kategori Guru yang Tak Akan Cair /Antara/Novrian Arbi/

PORTAL SULUT - Kabar terbaru tunjangan sertifikasi guru 2023. Berikut ini syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru. Para guru wajib tahu pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal sertifikasi guru.

Seperti diketahui terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Jenis-jenis Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

“Sesuai dengan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru, untuk skema sertifikasi guru melalui PPG. Baik dalam jabatan maupun luar jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail, di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara PPG.

“Saat ini ada 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum 2021, sasaran PPG hanya bagi guru yang terhitung masa tugas sampai dengan Desember 2015,” jelas dia.

Pada 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi dua yakni kategori satu mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga menempuh pembelajaran 12 SKS. Sementara kategori dua, mendapatkan RPL 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS.

Ia menjelaskan kategori satu, yakni guru yang terhitung masa tugas hingga 2105, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Selain itu juga mengakomodir bagi guru yang dulu ikut sertifikat pendidik melalui PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi. Mereka dapat mengikuti PPG dalam jabatan,” kata Temu lagi.

Untuk sasaran kuota PPG dalam jabatan pada 2022 yakni sebanyak 40.530 guru untuk kategori satu, 36.390 guru untuk kategori dua, dan 12.527 eks PLPG yang saat ini melalui proses verifikasi dan validasi data.

Sementara, bagi calon guru pemula yang menggantikan guru yang pensiun pada 2022, dilakukan dengan skema PPG Prajabatan. Diharapkan ke depan, akan terpenuhi calon-calon guru baik kuantitas dan kualitas.

“Sehingga dalam pengangkatan guru sudah dari calon guru pemula yang merupakan lulusan PPG Prajabatan yang profesional atau memenuhi persyaratan,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022 di YouTube e-Guru TV, berikut syarat tunjangan sertifikasi:

1. Pendidik wajib memiliki sebuah sertifikat pendidik (serdik)

2. Status yang dimiliki oleh pendidik harus sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian

3. Pendidik wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Pendidik wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NGR yang diterbitkan oleh kementerian.

5. Pendidik wajib melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Serdik yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat mengajar.

6. Pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undagan

7. Pendidik wajib mempunyai hasil kinerja paling rendah dengan sebutan baik

8. Pendidik wajib mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Baca Juga: Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya

Syarat Tunjangan Khusus:

1. Pendidik merupakan guru ASN di daerah di bawah Kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

4. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mempunyai NUPTK

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Syarat Tunjangan Tambahan

1. Pendidik merupakan guru ASN yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang belum memiliki Serdik

4. Pendidik merupakan guru ASN yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah D-IV/S1

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memiliki NUPTK

6. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan

7. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

8. Pendidik merupakan guru ASN yang terdata aktif pada database Dapodik.

Baca Juga: 4 Link Pendaftaran Bansos 2023, Daftar Satu Atau Daftar Empat Bisa!, DAFTAR SEKARANG!

Berikut ini 9 kategori guru yang tak dapat Sertifikasi 2022.

1. Guru tidak terdata pada Dapodik

Pertama, kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 adalah guru yang tidak terdata pada Dapodik.

Jadi meskipun telah lama mengabdi tapi belum masuk pada Dapodik, maka itu akan bermasalah. Tetap usahakan untuk segera masuk Dapodik.

2. Tidak memiliki NUPTK

Selanjutnya tidak memiliki NUPTK juga menjadi salah satu kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, bahwa salah satu syarat PPG dalam jabatan yaitu memiliki NUPTK.

3. SK pengangkatan di atas 1 Januari 2019

Jadi perlu dipahami, misalnya SK yang dimiliki oleh guru telah masuk 2 Januari 2019, maka itu berarti tidak memenuhi persyaratan.

4. Belum mempunyai kualifikasi ijazah S1/D4

Perlu diketahui bahwa masih banyak guru yang belum mempunyai kualifikasi pendidikan S1/D4.

Apabila demikian, maka guru tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku hingga saat ini, menyatakan bahwa guru harus mempunyai kualifikasi S1/D4.

5. Guru tidak aktif mengajar 2 tahun terakhir

Selanjutnya fakta bahwa guru tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir juga menjadi kendala ketika guru tersebut hendak mengikuti sertifikasi guru.

6. Guru berusia di atas 58 tahun sampai 31 Desember 2022

Jadi perlu dipahami bahwa guru harus memiliki ketentuan batas usia yakni 58 tahun.

7. Guru tidak sehat jasmani dan rohani

Perlu diketahui juga bahwa guru tidak sehat jasmani dan rohani juga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru PPG dalam jabatan.

Adapun surat keterangan sehat jasmani dan rohani biasanya dilampirkan saat lapor diri.

8. Guru tersangkut NAPZA

Kemudian guru yang tersangkut dengan NAPZA dan semacamnya, juga akan berpengaruh untuk mengikuti program sertifikasi guru.

9. Guru tidak berkelakuan baik

Adapun guru tidak berkelakuan baik juga menjadi salah satu kategori yang tidak bisa sertifikasi tahun 2022.

Itulah informasi seputar kategori yang tidak bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2022. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler