Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya

6 Februari 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi Bukan Hanya PIP Rp750 Ribu, Siswa Bisa dapat Bantuan Rp1,5 Juta, Pastikan Syaratnya dan Ini Cara Daftarnya/Tangkapan Layar/Kemendikbud /


PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan untuk para pelajar kembali disalurkan di tahun 2023 ini. Bantuan ini diberikan kepada para siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.

Bantuan berupa uang Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Namun ada syarat khusus untuk siswa yang wajib dipenuhi.

Tak semua siswa akan mendapatkan bantuan ini, brerikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: 4 Link Pendaftaran Bansos 2023, Daftar Satu Atau Daftar Empat Bisa!, DAFTAR SEKARANG!

1. PIP

Jika anda punya anak yang masih bersekolah di tingkat SD maupun SMA bisa mendaftar.

PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Berikut ini besaran yang akan bisa didapatkan dari bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah yang ditempuh.

- Untuk jenjang SD/ Sederajat/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per semester.

- Untuk jenjang SMP/ Sederajat/Paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.

- Di jenjang SMA/SMK/ Sederajat/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Berikut syarat selengkapnya.

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

- Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa tetap bisa mendaftar. Ini caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud pakai NISN melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Ikuti langkah di bawah ini;

– Buka laman pip.kemdikbud.go.id

– Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

– Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

– Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Yuk Daftar Sekarang!

2. PKH

Bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000 untuk pelajar SMP.

PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

Berikut cara daftar BLT ibu Hamil secara online untuk mendapatkan bansos PKH 2023.

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.

2. Buka aplikasi tersebut dan masuk atau login ke akun masing-masing.

3. Apabila masyarakat belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.

4. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.

6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.

7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.

8. Klik 'Buat Akun Baru'.

9. Masuk ke akun yang baru dibuat.

10. Klik menu 'Daftar Usulan'.

11. Klik opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diperlukan.

Setelah pendaftaran selesai, data masyarakat akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi data.

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek status pendaftaran secara berkala lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menunjukkan daftar masyarakat yang berhak menjadi KPM dan menerima bansos dari Kemensos.

PKH biasanya disalurkan secara bertahap, yakni dalam empat tahap.

Namun, untuk bantuan PKH ada kemungkinan penerima di tahun 2023 akan berubah. Ini lantaran ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler