Polri Buka Pendaftaran Calon Perwira SIPSS 2023 Untuk D4, S1 dan S2, Ini Syaratnya

24 Januari 2023, 14:14 WIB
Polri Buka Pendaftaran Calon Perwira SIPSS 2023, Untuk D4, S1 dan S2, Ini Syaratnya /Tangkapan layar humas.polri.go.id

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi lulusan D4, S1 dan S2, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023.

Pendaftaran hanya 6 hari mulai Selasa, hari ini hingga Minggu 29 Januari 2023.

SIPSS ini diperuntukkan bagi peserta dengan pendidikan lulusan Diploma-IV (D-iV), sarjana atau pascasarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk kemudian dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri. Kuota SIPSS sebanyak 100 orang.

Baca Juga: Benarkan Ada Bansos Rp100 Juta dari BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan BPJS

Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan pendidikan selama enam bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Setelah itu, akan peserta akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing.

Pendaftaran SIPSS dilakukan secara online melalui laman www.penerimaan.polri.go.id atau bisa langsung mengunjungi laman media sosial serluruh satuan Kepolisian di seluruh Indonesia baik itu Instagram, Facebook dan Twitter

Berikut ini syarat pendaftaran polisi jalur SIPSS 2023:

- Warga Negara Indonesia.

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Berikut jurusan-jurusan yang dipersyaratkan pada pendaftran SIPSS 2023:

Dokter spesialis

Dokter Spesialis Anastesi
Dokter Spesialis Anak
Dokter Spesialis Kandungan
Dokter Spesialis Bedah
Dokter Spesialis Patologi Klinik
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Forensik

S-2

S-2 Keperawatan
S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)
S-2 Psikologi (Profesi)

S-1

S-1 Kedokteran Umum (Profesi)

S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)
S-1 Farmasi (profesi Apoteker)
S-1 Keperawatan (Profesi)
S-1 Biologi
S-1 Fisika
S-1 Kimia
S-1 Teknik Informatika (Programming)
S-1 Teknik Informatika (Jaringan)
S-1 Sistem Informasi (Programming)
S-1 Sistem Informasi (Jaringan)
S-1 Teknik Metalurgi
S-1 Teknik Industri
S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
S-1 Psikologi
S-1 Arsitektur
S-1 Hubungan Internasional
S-1 Sastra Perancis
S-1 Pendidikan Bahasa Perancis
S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
S-1 Pendidikan Bahasa Arab
S-1 Pendidikan Bahasa Korea
S-1 Pendidikan Bahasa Jepang
S-1 Akuntansi
S-1 Statistika
S-1 Ilmu Administrasi Negara

Baca Juga: Penentu Kelulusan PPPK Kemenag 2022, Ini Bocoran Kisi-Kisi dan Contoh Soal Tes Moderasi Beragama

D-4 Ahli Nautika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi, wajib memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

Pada saat pendaftaran, batas maksimal umur adalah sebagai berikut:

- Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis

- Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi

- Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi

- Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-4

Untuk pendaftar pria, harus memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan 155 cm untuk pendaftar wanita, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler