Pengalaman Kerja Sebelum jadi PNS Pengaruhi Gaji, Ini Caranya

15 Januari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi PNS /Instagram/@gocpns2021/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PNS. Jika anda sebelumnya pernah bekerja sebelum jadi PNS, ajukan agar masa kerja tersebut ditambahkan dalam masa kerja PNS.

Bukan hanya kerja di BUMN, kerja di perusahaan swasta juga diakui. Meski ada syaratnya. Cek syaratnya di sini.

Kini pengalaman kerja sebelum menjadi PNS akan dihitung. Bukan hanya pengalaman kerja di BUMN, pengalaman kerja di swasta juga bisa. Namun tak semua kerja swasta akan dihitung, hanya perusahaan yang memiliki syarat ini yang akan diperhitungkan.

Baca Juga: Hanya Sampai 5 Februari, Ini yang Wajib Dilakukan PPPK Kesehatan 2022 dan Jadwal Gaji Pertama

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar gembira untuk para PNS. Jika anda sebelum menjadi PNS memiliki pengalaman kerja baik di swasta maupun di BUMN, pengalaman kerja kalian tersebut akan ditambahkan di masa kerja.

Kok Bisa? Simak penjelasannya berikut ini.

Banyak diantara PNS sebelum mendaftar sudah bekerja di tempat lain baik di swasta maupun di BUMN. Nah menjawab hal tersebut, BKN memberikan kesempatan kepasa ASN untuk mengajukan pengalaman kerja sebelumnya untuk ditambahkan pada masa kerja.

Kabar gembiira ini dikatakan BKN dalam akun instagramnya.

PNS bisa menambahkan masa kerja kalian dalam peninjauan masa kerja (PMK) PNS.

Peninjauan masa kerja (PMK) PNS adalah proses perhitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut tata cara dan berkas yang diperlukan dalam melakukan peninjauan masa kerja PNS.

1. Laporkan ke unit kepegawaian atau unit SDM Instansimu

2. Lampirkan dokumen SK CPNS/SK PNS

3. Lampirkan dokumen Ijazah pendidikan saat melamar CPNS

4. Lampirkan Surat pengalaman kerja dari kantor sebelunya (SK pengangkatan dan pemberhentian atau kerja lengkap tidak terputus atau slip gaji).

Setelah kalian telah melaporkan dan melengkapi berkas ke unit kepegawaian atau unit SDM Instansimu. Maka unit kepegawaian atau SDM Instansimu yang akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: SSCASN ERROR, Kapan Bisa Diakses? Ini Kata BKN

Setelah itu maka tunggulah maksimal selama 5 hari kerja, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis untuk penerbitan SK.

Lantas bagaimana hitungannya?

BKN menjelaskan jika yang mengajukan adalah instansi. Sementara untuk perhitungannya jika pengalaman kerja sebelumnya dari swasta maka akan dihitung 1/2 saja dari masa kerja yang diusulkan PMK.

"Asal berbadan hukum. Untuk keterangannya silahkan cek di PP nomor 11 tahun 2002," tulis BKN.

"Untuk berkas pengalaman kerja sebelumnya tidak menjadi syarat dokumen pada saat pengisian DRH seleksi CPNS ya," tulis BKN dalam akun instagramnya.

Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk guru? BKN dalam keterangannya menuliskan jika pengalaman kerja ini berlaku untuk PNS semuanya, termasuk guru.

Lantas apa fungsinya? ternyata PMK bermanfaat akan menambah gaji karena masuk dalam hitungan masa kerja PNS***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler