Ini Perbedaan Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Bagaimana dengan 2023?

13 Januari 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi PNS. Ini Perbedaan Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Bagaimana dengan 2023? /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia


PORTAL SULUT - Yang selalu dituggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kabar pencairan gaji 13 dan THR.

Tahun 2023 ini, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Lantas berapa nilainya?

Ada perbedaan jumlah gaji 13 di setiap tahunnya.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam dua tahun terakhir terjadi perubahan kebijakan gaji 13 ASN karena pandemi Covid 19 yang sangat mengguncang Indonesia.

Pada tahun 2020, gaji 13 ASN hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat Covid 19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih, gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Di tahun 2022 pun juga ada perbedaan. Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah, kata Sri Mulyani.

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pelni, Ada 2 Posisi Lho! Cek Syaratnya di Sini

Untuk tahun 2022, gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana dengan tahun 2023 ini?

Melihat dari situasi ekonomi yang terus membaik, diperkirakan gaji 13 dan THR 2023 tak akan jauh berbeda dengan tahun 2022.

Gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Namun belum ada informasi resmi terkait gaji 13 dan THR tahun 2023 ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler