Aturan Baru Keluar, PPPK Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Berlaku Mulai Januari 2023

9 Januari 2023, 05:27 WIB
Ilustrasi tes PPPK. Ada aturan baru yang wajib diketahui oleh PPPK, berlaku mulai Januari 2023 ini /


PORTAL SULUT - Ini wajib menjadi perhatian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini sedang dalam tahap rekrutmen PPPK 2022. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang sanksinya cukup berat. PPPK bisa dipecat hanya gara-gara hal ini.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Surat Edaran No. 01/2023 ini berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN, di seluruh instansi pusat dan daerah, dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Mahfud MD Menyerah Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Perpu Ciptaker, Siapa Jumhur Hidayat?

KemenPANRB meminta PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah netral jelang Pemilu 2024. Apabila ditemukan pelanggaran, pegawai akan diberikan sanksi hingga pemecatan.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: TERBARU! Rincian Gaji, Tunjangan dan 2 Bonus Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. “Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler