Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!

8 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira CPNS 2023 Segera Dibuka! Berikut Lengkap Tunjangan PNS, Bisa Capai 117 Juta!/instagram cpns.asn /

PORTAL SULUT – Sebagian besar orangtua mendambakan anaknya untuk masuk PNS.

Alasannya karena PNS bisa menjamin stabilitas ekonomi seseorang. Apalagi dengan tunjangan yang membuat hati merasa tenang.

Bukan sekadar mendapat gaji, PNS juga memperoleh tunjangan yang akan diterima.

Baca Juga: 7 Kelebihan PPPK Ketimbang PNS, Lengkap Data Besaran Gaji, Yakin Masih Mau PNS?

Berikut adalah tunjangan yang akan diterima PNS:

TUNJANGAN KINERJA

Tukin atau tunjangan kinerja punya nominal besar ketimbang tunjangan lainnya.

Besaran Tukin ini bervariasi, sesuai dengan jabatan atau institusi PNS itu bekerja.

Di level instansi pusat, tukin paling besar diperoleh PNS di DJP atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 37/2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besarannya untuk eselon I yaitu Rp 117 juta.

Sedangkan tunjangan kinerja paling rendah bahkan bombastis juga yakni sejumlah Rp 5.361.800.

TUNJANGAN SUAMI/ISTRI

PNS pun memperoleh tunjangan suami atau istri. Ini sesuai PP No. 7/1977, besarannya setara dengan 5% gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya bisa diberikan kepada salah satunya saja, tidak bisa dua-dua sekaligus.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Ditutup, Cek Peluang Lulus Tidak, Cek Saingan dan Jumlah Peserta Tiap Instansi

TUNJANGAN ANAK

PNS pun punya hak memperoleh tunjangan anak sesuai PP No. 7/1977, nominalnya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.

Dengan catatan, satu keluarga maksimal punya 3 anak dalam rumah tangga.

Catatan lain adalah tunjangan ini akan dikucurkan sepanjang anaknya berumur kurang dari 18 tahun serta belum menikah dan tidak berpenghasilan sendiri.

TUNJANGAN MAKAN

Terdapat variasi untuk PNS mengenai tunjangan makan ini sesuai dengan golongan:

- PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

- PNS golongan III: Rp 37.000 per hari

- PNS golongan IV: Rp 41.000 per hari

TUNJANGAN JABATAN

Tunjangan abatan diperoleh oleh PNS dengan jabatan structural tertentu.

Tunjangan ini pun disesuaikan dengan level eselon.

Di samping tunjangan tersebut, PNS juga memperoleh sejumlah fasilitas yang bisa diminta kepada pemerintah.

Fasilitas yang dimaksud semisal jaminan pensiun, perlindungan vitamin, hak cuti, sampai jaminan hari tua.

Demikianlah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler