Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022

21 Desember 2022, 12:06 WIB
Pengumuman Formasi dan Syarat PPPK Teknis Kemenkes 2022 /

PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Seleksi PPPK Kemenkes telah dibuka. Adapun jadwalnya adalah Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023), Pandaftaran seleksi (21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023) dan Seleksi administrasi (21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023).

Lantas apa saja syaratnya?

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Ini Rincian dan Jadwalnya, Terbanyak Guru Madrasah

Persyaratan Umum Penerimaan PPPK Tenaga Teknis

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; 

b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; 

c. Untuk jabatan asisten ahli/lektor dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;

d. Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK Teknis Kemenkominfo dan Kementerian ESDM, Ada Lowongan Lulusan SMA Hingga S3

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

B. Persyaratan Khusus Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib tambahan/penambahan nilai) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.

2. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, ahli pertama dan asisten ahli; 

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dan lektor dengan pendidikan S-3.

Lamanya pengalaman dimaksud dihitung sampai dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (daftar jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id atau pada laman rincian formasi).

6. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id), maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran II) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Bagaimana dengan PPPK Kemenag? Ini Jadwalnya

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

8. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP): 

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional);

b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP.

Untuk syarat lengkapnya bisa KLIK DISINI.

Lantas apa saja formasinya?

Untuk formasi PPPK Kemenkes adalah KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler