Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Ini Data Terbaru Nama-nama Penerima BSU Rp600 Ribu

20 Desember 2022, 14:56 WIB
Info terbaru Kemnaker: BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Simak detail informasinya di sini. /Instagram.com/@kemnaker

 

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kemnaker memperpanjang pencairan BSU Rp600 ribu hingga Selasa 27 Desember 2022.

Untuk itu segera cek nama terbaru sisa penerima BSU 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka, Bagaimana dengan PPPK Kemenag? Ini Jadwalnya

"BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dan instagram resmi Kemnaker.

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Baca Juga: Data Terbaru Sisa Penerima BSU 2022 dan BLT UMKM atau BPUM 2022, Segera Cek Disini Sebelum Hangus

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler