BSU 2022 Jadi yang Terakhir? Ini Kata Menko Airlangga Hartarto, 1,1 Juta Penerima Belum Ambil

13 Desember 2022, 21:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto./ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri. /Antaranews


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tampaknya bakal menjadi penyaluran terakhir. Pemerintah belum ada rencana melakukan pencairan BSU du tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberian bantuan subsidi upah atau BSU kemungkinan tidak akan berlanjut pada 2023.

Airlangga mengatakan pemberian BSU pada tahun ini didasarkan atas adanya kenaikan dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tahun sebelumnya pun atau pada 2021 penyaluran BSU sebagai bentuk bantuan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Informasi Terbaru BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Nama Penerima di Sini!

“Kemarin dilanjutkan karena ada kenaikan dan penyesuaian BBM, sementara untuk tahun depan belum ada lagi,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Sayangnya meski bakal menjadi yang terakhir, masih ada 1,1 juta penerima tak ambil bantuan Rp600 ribu ini.

Pemerintah memberi batas waktu hingga tanggal 20 Desember 2022 di Kantor Pos. Jika tidak diambil maka bantuan tersebut akan hangus.

Jika masih ada sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai batas waktu yang ditentukan, Anwar melanjutkan, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, dia berharap seluruh pihak terkait saling bahu-membahu agar BSU tersalurlan dan memberi manfaat kepada pekerja atau buruh. 

“Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU,” kata dia.

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima?

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

Baca Juga: Info Terbaru, Ini 9 Bantuan Tambahan yang Bakal Cair Lagi di Tahun 2023

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:

1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan

2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code

4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU

5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU

6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU

7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas.

Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: CATAT! Berikut Cara Pengaduan, Pengecekan dan Pengusulan Bansos BNPT, BLT, PKH, BST-BBM Oleh Kemensos

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri

5. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu Pengaduan

3. klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8. Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler