Seleksi Administrasi PPPK Nakes Kementerian PANRB Telah Diumumkan

29 November 2022, 19:12 WIB
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes.Seleksi Administrasi PPPK Nakes Kementerian PANRB Telah Diumumkan/Instagram.com/@bkngoidofficial./ /

PORTAL SULUT - Tahap seleksi administrasi bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah diumumkan. 

Terdapat dua pelamar yang berhasil lolos dan melaju ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, para pelamar akan menjalani Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan juga Seleksi Kompetensi Tambahan. 

Baca Juga: Ini 15 Kata-Kata Ucapan Selamat HUT ke-72 Korpolairud, Inspiratif dan Penuh Makna

Hal tersebut terdapat dalam Surat Pengumuman No. B/110/S.KP.01.00/2022 tentang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 6-20 Desember 2022. 

Sementara Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan 19-23 Desember 2022.

Pelamar yang namanya tidak tercantum dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari yaitu 25-27 November 2022 lalu. 

Sementara itu, hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 29 November 2022.

Para pelamar diminta untuk terus memantau laman Kementerian PANRB https://menpan.go.id secara berkala untuk mengetahui detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi. 

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 1 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi WhatsApp 0899-7735-7088. 

Layanan tersebut tidak menerima telepon dan SMS atau pesan singkat, dan hanya aktif pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler