Tak Penuhi Syarat Ini Sulit Terima BSU Tahap 8, Segera Cek Nama Kamu di Sini

18 November 2022, 10:32 WIB
Kemnaker mulai cairkan BSU tahap 8 ke rekening pekerja hari ini./Instagram.com/@kemnaker./ /

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 sebesar Rp600 ribu segera dicairkan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, pekerja akan menerima BSU tahap 8 melalui Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI dan BNI) ataupun lewat Kantor Pos.

BSU tahap 8 ini masih sama syarat dan prosesnya seperti tahap 1 sampai 7 yang telah disalurkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Weton Ini Punya Firasat Kuat Menurut Primbon Jawa

Namun yang perlu diketahui dan selalu ditegaskan Kemnaker sebagaimana dikutip Portal Sulut dari Instagram @kemnaker, syarat di bawah ini harus terpenuhi, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) resmi

2. Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak hingga bulan Juli tahun 2022

3. Profesi yang diperkenankan selain TNI, Polri, ASN atau PNS

4. Peserta sama sekali belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Makhluk Halus Suka dengan 5 Weton Ini, Penyebabnya Diungkap Primbon Jawa

3. Peserta mempunyai gaji atau upah tidak melebihi Rp3,5 juta

4. Pengecualian khusus untuk pekerja atau buruh yang bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMP/UMK digenapkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Nah, jika syarat di atas tidak terpenuhi maka jangan harap bisa menerima BSU tahap 8.

Jika syarat terpenuhi, pekerja dapat mengajukan pendaftarannya lewat situs bsu.kemnaker.go.id.

Pencairan BSU tahap 8 akan disalurkan setelah Kemenaker mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut akan lebih dulu diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa: Ini Tanggal Lahir Yang Beruntung dan Banyak Rezeki di Tahun 2023

Jadwal pencairan BSU tahap 8 tergantung dari kebijakan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, kedua belah pihak tengah mempersiapkan jadwal pencairan BSU tahap 8 kepada para penerima bantuan tersebut.

Perlu diketahui bahwa seluruh nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan bisa mencairkan dana BSU tahap 8 sebesar Rp600.000.

Maka dari itu, segera lakukan cek nama pekerja secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Ahli Ibadah Belum Tentu Masuk Golongan Pencinta Allah Jika Masih Mempunyai Sifat Ini, Berikut Ulasannya

Begini cara cek penerima BSU tahap 8 berikut ini:

1. Bukalah browser yang terdapat pada HP Android

2. Ketiklah ‘kemnaker.go.id’ pada kolom pencarian, lanjutkan dengan klik ‘Masuk’ pada kanan atas halaman

3. Isilah alamat email atau nomor HP yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian masukkan ‘Password’ akun, lalu klik ‘Masuk’

4. Setelah masuk interface, segera klik notifikasi di dalam akun, selanjutnya tunggu hingga mendapatkan notifikasi yang berisi status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima atau tidak

Jika nama terdaftar sebagai calon penerima BS tahap 8, segera datang ke bank Himbara atau Kantor Pos.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler