Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya

11 November 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi pekerja. Menaker Sebut UMP 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibanding 2022, Ini Tanggal Penetapannya /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PORTAL SULUT - Menaker sebut UMP 2023 relatif lebih tinggi dibanding 2022.

Soal UMP atau UMK 2023 relatif lebih tinggi dibanding 2022 itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 8 November 2022.

Untuk waktu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023, begini kata Menaker.

Baca Juga: Kabar Terbaru Tentang UMP 2023, Naik? Kemnaker Buka Suara

Menaker Ida Fauziyah sebut penetapan Upah Minimun untuk para pekerja akan dilakukan bulan November 2022 ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia, jelas Menaker, terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Menaker Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.

Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022.

Hal itu ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Baca Juga: Beredar Link Bantuan Rp10 Juta dari PT Pos Indonesia, Ini Faktanya

Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Ia menjelaskan, sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," jelas Menaker Ida Fauziyah, dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler