Kurang 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK 2022, Siapkan 7 Berkas Ini, Jangan Salah di Surat Pernyataan

28 Oktober 2022, 13:37 WIB
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPPK 2022/instagram @indonesiabaik.id /

PORTAL SULUT - Berikut ini berkas wajib dipenuhi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merencanakan jadwal pendaftaran mulai 31 Oktober 2022.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga: 25 Ribu Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jadwal, Syarat, Formasi dan Gajinya

Untuk itu instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan/formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.

“Kami berharap pada tanggal 28 Oktober besok sudah diselesaikan agar BKN bisa melakukan verifikasi terhadap formasi dan memastikan formasi tadi sudah sesuai dengan KepmenPANRB maupun SE Ditjen Nakes terkait kualifikasi pendidikan. Kalau ini dilakukan bersama kami optimis bahwa 31 oktober akan bisa dilakukan pengumumam lowongan,” kata Suharmen.

Sekedar diketahui, pada PPPK 2022 ini seleksi PPPK hanya bisa diikuti oleh peserta di bawah ini.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Ini Jadwal, Syarat, Formasi dan Gaji PPPK Teknis 2022, Fresh Graduated Bisa Daftar?

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Adapun berkas yang wajib dilampirkan saat melamar adalah:

1. Pas Foto

- Latar belakang berwarna merah

- Format JPEG/JPG

- Ukuran maksimal 200 kb

2. Surat Pernyataan

- Diketik dengan komputer

- Bermaterai Rp10 ribu

- Ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- Dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang DIV/S1

5. Surat Penyetaraan ijazah asli dari eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri DIV/S1

6. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki

7 Bagi penyandang disabilitas

- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler