Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ada Kabar Sedih untuk P1

25 Oktober 2022, 06:35 WIB
Portal SSCASN tempat mendaftar PPPK 2022 /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/


PORTAL SULUT - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai Selasa 25 Oktober 2022, hari ini.

Berbeda dengan seleksi PPPK 2021, peserta PPPK 2022 hanya terbatas.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Segera Bikin Akun SSCASN, Ini Caranya

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pemerintah telah menetapkan jadwal seleksi PPPK 2022. Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi : 25 Oktober - 25 Oktober 2022

2. Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober - 7 November 2022

3. Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober - 9 November 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November - 11 November 2022

5. Masa sanggah administrasi: 12 November - 14 November 2022

6. Jawab sanggah administrasi: 15 November - 18 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November - 20 November 2022

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Akun SSCASN 2021 Apakah Masih Bisa Digunakan? Ini Cara Buatnya

8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November - 22 November 2022

9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November - 27 November 2022

10. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November - 7 Desember 2022

11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 - 12 Desember 2022

12. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 - 18 Desember 2022

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 - 24 Desember 2022

14. Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 - 4 Januari 2023

15. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 - 6 Januari 2023

16. Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 - 9 Januari 2023

17. Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 - 16 Januari 2023

18. Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 - 26 Januari 2023

Ternyata tak semua guru honorer yang lulus passing grade atau masuk kategori prioritas 1 (P1) langsung terangkat di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kemdikbud sebut ada sejumlah guru yang belum otomatis terangkat di PPPK 2022. Siapa saja mereka? cek hingga akhir artikel.

Dikutip dari BERITASOLORAYA.com dalam judul Tidak Semua Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Penempatan. Begini Kata Nunuk Suryani, Nunuk Suryani Selaku Plt. Direktur Jenderal GTK mengungkapkan bahwa pada mekanisme PPPK guru 2022, mengenai penempatan guru lulus passing grade guru tidak perlu khawatir, sebab sudah dipilihkan oleh sistem.

“Untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade, nanti Bapak Ibu tidak usah memilih formasi, karena sistem sudah akan memilihkan. Begitu Bapak Ibu masuk ke akun SSCASN, maka sistem akan langsung bisa mengalirkan,” kata Nunuk.

Mengalirkan di sini maksudnya yaitu apakah guru-guru sebenarnya akan berada di mana, ditempatkan di sekolah induk, atau sekolah lain di lingkungan Kementerian lingkungan Daerah Kewenangan tersebut.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan kemungkinan lain yang bisa terjadi pada guru, yaitu akan berpindah menjadi melamar jabatan fungsional lain.

Hal tersebut disebabkan, karena jabatan fungsional guru tidak tersedia untuk PPPK guru 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Link Mendaftar, Cara Buat Akun, Syarat untuk P1, P2, P3 dan Umum

“Jadi sistem sudah menuntun Bapak Ibu semua memilih langkah yang mana dan jangan khawatir sistemnya akan sangat mudah, menggaet Bapak Ibu untuk bisa mengikuti proses seleksi ini,” kata Nunuk.

Meski demikian, pada pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, Nunuk menyampaikan bahwasanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat di tahun 2022 ini.

“Karena memang masih ada sisa sekitar 17% yang belum mendapatkan penempatan, dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk.

Nunuk mengungkapkan bahwa sebab guru-guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, tidak bisa diangkat pada PPPK guru 2022 ini, yakni sebagai berikut:

1. Kelebihan guru

Pada kondisi kelebihan guru, Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat contoh kelebihan guru yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima.

Di mana terdapat guru kelas untuk kebutuhannya hanya 6, ASN sudah ada 4, akan tetapi untuk non ASN yang ada di sekolah tersebut ada 21, sehingga ada kelebihan guru 19.

Dalam hal tersebut, jika guru non ASN di sekolah tersebut meminta untuk ditempatkan di sekolah induknya, maka hal tersebut tidak mungkin, sehingga akan diberikan alternatif di sekolah lain di Kota Bima.

Akan tetapi, jika di Kota Bima semuanya telah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun 2022 ini.

2. Daerah belum mengusulkan

Peran Daerah dalam mengusulkan penempatan guru lulus passing grade tahun 2021 menjadi hal yang penting dalam penentuan penempatan guru lulus passing grade.

Apabila Daerah belum mengusulkan nama guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 untuk ditempatkan di PPPK guru 2022 ini, maka penempatan guru lulus PG belum dapat dilakukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler