PORTAL SULUT - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dimulai. Impian para tenaga honorer untuk segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera terlaksana.
Berbeda dengan seleksi PPPK 2021, peserta PPPK 2022 hanya terbatas.
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
Baca Juga: Apakah ada BSU 2022 untuk Guru Honorer? Cek Selengkapnya di Sini
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II