BSU Tahap 6 Tetap Berstatus CALON PENERIMA, Bisa Cair Asalkan...

22 Oktober 2022, 12:27 WIB
Status CALON Bisa Cair BSU Tahap 6, Tapi Ini Syaratnya /

PORTAL SULUT - Segera cek rekening karena Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 sudah cair.

Jika belum cair, jangan kuatir karena penyaluran bertahap.

Menariknya, banyak pekerja yang menyerbu twitter @kemnakerRI menanyakan arti status penerima BSU.

Baca Juga: JANGAN SEDIH DULU! BSU 2022 akan Cair Sampai Tahap 7, Kemnaker: Lembaga Ini Penyalurnya

Seperti diketahui, ada sebanyak 4,4 juta pekerja akan menerima BSU tahap 6 Rp600 ribu.

Dari sebanyak 5,2 juta data calon penerima BSU yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya 4,4 juta data yang tidak sepadan dengan penerima bansos lainnya, atau clear bukan penerima program bansos lainnya dan TNI, Polri, maupun PNS.

"Minggu ini kita harapkan mulai (penyaluran BSU tahap 6)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Sejumlah pekerja pun banyak yang mengeluhkan belum dicairkannya BSU dari tahap 1 hingga 5. Kebanyakan saat di cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tertulis sebagai calon penerima.

"Semua rekening saya sudah cek satu persatu. Sampai detik ini belum juga ada tanda2 terima BSU .jangan di opspek dong kami ini .itu BSU kan bantuan untuk masyarakat Buruh/pekerja .dan juga BSU tsb bukan untuk PNS,TNI/POLRI kami ini buruh bukan PNS," tulis @Aeko_tujuhbelas di twitter @kemnakerRI.

"Sdh saya cek berkali kali BSU saya tdk cair2 dari sebulan yang lalu sampai saat ini belum juga cair, sebenarnya apa yg jadi kendala sehingga bsu saya tdk kunjung cair," tulis @shamsaputra87.

"hi kak mau tanya, ditempat kk pas cek di bsu.kemnaker yang menyatakan calon/ditetapkan/disalurkan masih ada engga sih? ditempatku soalnya menu itu udah gaada, apa itu artinya ga dapet ya?," tulis @te_amooooooooo.

"Klau saya dr pertama blt mau di salurkan data masih di verivikasi trus berkali kali cek atm blm ada msuk smentara teman 1perusahan udah cair dr bln lalu trus sy apa yg terjadi ?," tulis @PadmaDea1.

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Terkait pekerja yang memiliki notifikasi BSU 2022 masih saja tertulis sebagai calon penerima dan tidak berubah-ubah itu bisa terjadi karena dua hal.

Notifikasi penyaluran BSU terbagi menjadi tiga kategori, yaitu calon, penetapan, dan penyaluran.

Pada tahap pertama atau ditetapkan sebagai calon, notifikasi yang tertera menyatakan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU Rp 600 ribu.

Baca Juga: 776.556 Pekerja Masuk Daftar Penerima BSU Tahap 6, Cek di Sini Status Kamu!

Itu berarti data Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Namun, jika notifikasi tersebut tak kunjung berubah sejak tahap-tahap sebelumnya hingga saat ini, itu bisa terjadi karena dua alasan.

Kemnaker menerangkan bahwa dua kemungkinan penyebabnya itu bisa karena tersaring dalam screening Kemnaker atau sedang proses verifikasi dan validasi oleh bank.

Lebih jelasnya, jika tersaring screening Kemnaker itu berarti Anda telah mendapatkan bantuan dari program lain. Entah itu program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

Selain itu, bisa jadi pula Kemnaker mengetahui bahwa Anda merupakan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri yang memang tidak bisa disalurkan.

Ada pun kemungkinan yang kedua, itu karena proses verifikasi dan validasi dari bank Himbara.

“Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia,” tulis Kemnaker.

Jika tidak terjadi masalah, notifikasi BSU yang menyatakan sebagai calon penerima nantinya akan berubah menunjukkan bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Setelah itu, baru masuk ke tahap ketiga yaitu penyaluran. Pada tahap ini, Anda akan menerima notifikasi bahwa dana BSU 2022 sudah tersalurkan.

Adapun penyaluran subsidi upah ini akan cair ke rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Khusus untuk Anda yang bekerja di wilayahAceh, dana BSU bisa cair lewat Bank Syariah Indonesia.

Selain bank Himbara, penyaluran BSU juga bisa melalui PT Pos Indonesia yang akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima sebagai dasar pencairan dana BSU.

Baca Juga: BSU 2022 akan Stop Akhir Oktober Ini, Menaker Ida Fauziyah: Cek Status!

2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

- Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:

Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app

Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

- Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut

Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Klik "Lanjutkan"

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler