PORTAL SULUT – Sebanyak 776.556 pekerja masuk daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 6.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan BSU Tahun 2022 untuk tahap 6 kepada 776.556 pekerja.
Secara keseluruhan sampai tahap 6 ini sudah 9.209.089 pekerja yang menerima BSU Tahun 2022.
Baca Juga: BSU 2022 akan Stop Akhir Oktober Ini, Menaker Ida Fauziyah: Cek Status!
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU atau subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak oleh kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyaluran BSU 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.
BSU sebesar Rp600 ribu untuk setiap pekerja, merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah pada 2022 ini, seiring kenaikan harga atau tarif BBM.
Penyaluran BSU tahun ini kepada pekerja juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Di sisi lain, penyaluran BSU 2022 dikabarkan segera memasuki babak akhir, tepatnya di penghujung Oktober 2022 ini.