BSU Tahap 6 Sudah Cair! Buruan Cek Rekening Sebelum Hangus

22 Oktober 2022, 08:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap 6 sudah cair! Buruan cek rekening sebelum hangus./ twitter @dandeex / /

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap 6 sudah cair! Buruan cek rekening sebelum hangus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memacu penyaluran BSU Tahun 2022 sebesar Rp600 ribu ke rekening pekerja, yang kini sudah memasuki tahap 6.

Penyaluran BSU senilai Rp600 ribu ke rekening pekerja yang sudah memasuki tahap 6, kabarnya akan dituntaskan pada akhir Oktober 2022 ini.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair, Ini Nasib Pekerja Berstatus CALON PENERIMA: Bisa Cair Asalkan...

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak oleh kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyaluran BSU tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial (bansos) bentuk lainnya.

BSU merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah seiring kenaikan harga atau tarif Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyaluran BSU tahun ini juga makin diperketat, di mana mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri, tidak berhak menerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut cara cek penerima BSU tahap 6:

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id;

2. Daftar Akun; apabila belum memiliki akun SIAPkerja, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login; masuk ke akun Anda yang sudah terverifikasi.

4. Lengkapi Profil; berisi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;

5. Cek Notifikasi; setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi, berupa:

Baca Juga: Status CALON Bisa Cair BSU Tahap 6, Tapi Ini Syaratnya

a. Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

b. Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

c. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yang Anda daftarkan, atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja di wilayah Aceh).

Selain penyaluran melalui Bank Himbara, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk penyaluran BSU 2022.

Berikut syarat penerima BSU tahap 6:

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

Baca Juga: Sabtu ini Cek ke ATM, BSU Tahap 6 Cair, 4,4 Juta Pekerja Terima BSU, Ini Arti Status CALON

4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI.

Adapun penyaluran BSU ke rekening setiap pekerja dengan besaran bantuan senilai Rp600 ribu dan sudah memasuki tahap 6 ini, dikabarkan akan berakhir pada Oktober 2022 ini.

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram resmi Kemnaker di @kemnaker, menyebutkan, sebanyak 776.556 pekerja menjadi target penyaluran BSU pada tahap 6 ini.

Dengan demikian, jumlah pekerja yang menerima BSU sejak tahap 1 sampai tahap 6 pada tahun 2022 ini keseluruhannya berjumlah 9.209.089 orang.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler