Polisi Bakal Gali Kuburan Dua Korban Tragedi Kanjuruhan, Kadiv Humas Sebut Atas Permintaan Keluarga

15 Oktober 2022, 21:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo /Divisi Humas Polri/

PORTAL SULUT - Polisi berencana akan menggali kuburan dua korban Tragedi Kanjuruhan. Proses ekshumasi itu akan dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Rencana ekshumasi terhadap dua korban dalam Tragedi Kanjuruhan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau menggali kubur. Kita sudah mendapat 2 korban yang akan dilakukan ekshumasi hari Rabu," ujar Dedi seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 15 Oktober 2022.

 Baca Juga: Simak! Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Resesi Ekonomi Global 2023 dan Pengaruh Inflasi di Indonesia

Dalam keterangannya Dedi menyebutkan, proses ekshumasi tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban.

Selain itu, proses ekshumasi juga menjadi penguatan pembuktian ilmiah yang dilakukan penyidik.

"Ada permintaan dari pihak keluarga, dan itu penguatan pembuktian proses ilmiah yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Dedi juga mengatakan sejauh ini telah melakukan pemeriksaan kepada 80 orang saksi yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, polisi juga sudah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Sudah 80 orang yang diperiksa (terkait Tragedi Kanjuruhan)," kata Dedi.

Dedi menuturkan, dari 80 orang saksi yang diperiksa di antaranya pihak penyelenggara, PT LIB, pihak penanyanan hingga saksi ahli dan rumah sakit.

"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," jelasnya.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Bandar Judi Online di Kamboja

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler