Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Para Guru Wajib Tahu

13 Oktober 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Guru. Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

PORTAL SULUT - Untuk para guru, berikut ini aturan baru pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Para guru wajib tahu pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal sertifikasi guru.

Para guru yang belum menerima atau sedang mengurus, ini informasinya.

Baca Juga: Kenang Nasihat Mbah Moen, Air Mata Prabowo Menetes Saat Berkunjung ke Rumah Beliau

Sejumlah guru menanyakan kapan pencarian sertifikasi triwulan 2 dan 3.

"Kenapa sertifikasi PPPK Triwulan 2 tahap 2 gak cair sampai sekarang ya, kira-kira nyangkut dimana yah?," tanya salah satu nitizen di grup FB Kemdikbud Info.

"Ijin bertanya min, Cek info GTK kok mengenai sertifikasi tidak ada lagi, langsung inpassing aja," tanya nitizen lainnya di grup yang sama.

Seperti diketahui terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Lantas apa kabar terbaru soal sertifikasi guru?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan skema untuk sertifikasi guru dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG).

“Sesuai dengan amanah PP 74/2008 jo PP 19/2017 tentang Guru, untuk skema sertifikasi guru melalui PPG. Baik dalam jabatan maupun luar jabatan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Profesi Guru Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail, di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022 seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui PPG dalam jabatan. PPG dalam jabatan dilakukan dengan beban pembelajaran 36 SKS dan dilakukan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek sebagai penyelenggara PPG.

“Saat ini ada 79 LPTK penyelenggara PPG. Sebelum 2021, sasaran PPG hanya bagi guru yang terhitung masa tugas sampai dengan Desember 2015,” jelas dia.

Pada 2022, sasaran PPG dalam jabatan terbagi dua yakni kategori satu mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) 24 SKS, sehingga menempuh pembelajaran 12 SKS. Sementara kategori dua, mendapatkan RPL 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Tahu Berkas yang Disiapkan Sebelum Mendaftar PPPK Guru

Ia menjelaskan kategori satu, yakni guru yang terhitung masa tugas hingga 2105, dan kategori dua untuk guru yang terhitung masa tugas per 1 Januari 2016 ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Selain itu juga mengakomodir bagi guru yang dulu ikut sertifikat pendidik melalui PLPG yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi. Mereka dapat mengikuti PPG dalam jabatan,” kata Temu lagi.

Untuk sasaran kuota PPG dalam jabatan pada 2022 yakni sebanyak 40.530 guru untuk kategori satu, 36.390 guru untuk kategori dua, dan 12.527 eks PLPG yang saat ini melalui proses verifikasi dan validasi data.

Sementara, bagi calon guru pemula yang menggantikan guru yang pensiun pada 2022, dilakukan dengan skema PPG Prajabatan. Diharapkan ke depan, akan terpenuhi calon-calon guru baik kuantitas dan kualitas.

“Sehingga dalam pengangkatan guru sudah dari calon guru pemula yang merupakan lulusan PPG Prajabatan yang profesional atau memenuhi persyaratan,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022 di YouTube e-Guru TV, berikut syarat tunjangan sertifikasi:

1. Pendidik wajib memiliki sebuah sertifikat pendidik (serdik)

2. Status yang dimiliki oleh pendidik harus sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian

3. Pendidik wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

4. Pendidik wajib mempunyai nomor registrasi guru atau NGR yang diterbitkan oleh kementerian.

5. Pendidik wajib melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Serdik yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat mengajar.

6. Pendidik wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undagan

7. Pendidik wajib mempunyai hasil kinerja paling rendah dengan sebutan baik

8. Pendidik wajib mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Baca Juga: Pelamar Guru PPPK 2022 Harap Tenang, Nunuk Suryani Bilang Seleksi Diadakan pada Bulan Ini

Syarat Tunjangan Khusus:

1. Pendidik merupakan guru ASN di daerah di bawah Kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

4. Pendidik merupakan guru ASN yang telah mempunyai NUPTK

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melakukan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.

Syarat Tunjangan Tambahan

1. Pendidik merupakan guru ASN yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian

2. Pendidik merupakan guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di database Dapodik

3. Pendidik merupakan guru ASN yang belum memiliki Serdik

4. Pendidik merupakan guru ASN yang mempunyai kualifikasi akademik paling rendah D-IV/S1

5. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memiliki NUPTK

6. Pendidik merupakan guru ASN yang telah melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing siswa pada satuan pendidikan

7. Pendidik merupakan guru ASN yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

8. Pendidik merupakan guru ASN yang terdata aktif pada database Dapodik.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler