Kejagung Masih Buru Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya, Baru Setor Rp1,6 Triliun ke Kas Negara

11 Oktober 2022, 20:27 WIB
Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Kejaksaan masih memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tujuaanya untuk mengembalikan nilai kerugian negara pada kasus korupsi Jiwasraya. Total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.

Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Belum Masuk Pendataan Non ASN, Lakukan Ini Sekarang

Saat ini Kejaksaan Agung menyetorkan uang hasil sita eksekusi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke kas negara sebesar Rp1,5 triliun.

"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Undang Mugopal dikuip dari PMJ News.

Undang merinci uang senilai Rp1,5 triliun tersebut merupakan hasil sita eksekusi dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.

Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.

"Belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro.

"Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah, sekarang proses lelangnya sudah mulai," terangnya.

 Baca Juga: Ini Cara Menganti Data pada Pendataan Non ASN, Lakukan Sekarang Hingga 22 Oktober 2022

"Kalau yang tambang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp 4 triliun," sambungnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita aset tambang milik terpidana Heru Hidayat seluas 5.350 hektare.

Aset milik terpidana Heru Hidayat berada di PT Gunung Bara Utama (GBU). Di dalamnya, termasuk area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Sebelumnya diberitakan, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Vonis itu pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka.

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler