Info Terbaru SSCASN bagi Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek DI SINI!

10 Oktober 2022, 09:21 WIB
SSCASN 2022 /sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Begini info terbaru tentang Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) bagi pelamar PPPK Guru Tahun 2022.

SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan satu-satunya tempat pendaftaran bagi peminat pegawai pemerintah, baik jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) --termasuk PPPK Guru.

Seiring dibukanya penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 ini, maka BKN selaku penanggung jawab SSCASN terus mematangkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Ada Penilaian Kesesuaian Seleksi PPPK 2022, Ini Materinya

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022 ini, khusus jalur PPPK dengan prioritas PPPK Guru.

KemenPAN-RB menetapkan total kebutuhan PPPK pada 2022 sebanyak 530.028 formasi, dengan rincian 90.690 di instansi pusat dan 439.338 instansi daerah.

Adapun kebutuhan instansi daerah secara rinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Khusus untuk rekrutmen PPPK Guru 2022, telah pula ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB) bahwa ada 8 kategori Guru yang masuk prioritas diangkat tanpa melalui prosedur tes.

Terdapat 8 kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Guru pada tahun ini tanpa prosedur tes, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, yaitu:

1. Guru THK II lulus Passing Grade (PG)

Mereka atau Guru Tenaga Honorer Kategori (THK) II lulus PG ini, yaitu Guru THK II yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi calon PPPK Guru Tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1.

Pada seleksi 2022 ini, Guru THK II akan diangkat menjadi PPPK hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Dampak Dahsyat Paparan Gas Air Mata pada Korban

2. Guru negeri lulus PG

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para Guru negeri ini juga berada di kategori prioritas 1.

Sama seperti THK II yang lulus PG di 2021, pengangkatan guru negeri menjadi PPPK Guru 2022 didasarkan pada hasil tes PPPK Guru 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru swasta lulus PG

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus PG pada seleksi PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru swasta ini yang telah lulus PG di seleksi PPPK Guru 2021, juga termasuk dalam kategori prioritas 1.

Pada seleksi 2022 ini pengangkatan guru swasta menjadi PPPK Guru mengacu pada hasil tes PPPK Guru 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang lulus PG

Yaitu guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sebelumnya telah lulus PG pada seleksi PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Para guru lulusan PPG ini juga termasuk dalam kategori prioritas 1.

Hasil tes PPPK Guru tahun lalu (P1, P2, P3) yang diraih para guru lulusan PPG yang telah lolos PG waktu itu, akan menjadi acuan untuk pengangkatan mereka tanpa tes di 2022 ini.

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK Guru 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Para guru THK II hanya akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Selanjutnya hasil seleksi kompetensi bagi guru THK II ini, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Kamera CCTV Rekam Peristiwa Mematikan di Pintu 13, Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Mengerikan Sekali

6. Guru THK II belum lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus Passing Grade (TL).

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non-ASN negeri belum ikut seleksi PPPK Guru 2021

Berikutnya adalah guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK Guru 2021.

Para guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non-ASN belum lulus PG di PPPK Guru 2021

Selanjutnya ialah guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, hanya saja belum lulus passing grade PPPK Guru 2021.

Sedangkan terkait dengan SSCASN, saat ini dalam proses penyiapan oleh pihak BKN.

Di sisi lain, berikut tata cara pendaftaran di SSCASN bagi pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN:

- Daftar akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah persyaratan

- Memilih formasi untuk mengikuti observasi

- Melakukan resume pendaftaran

Sedangkan bagi pelamar PPPK Guru yang sudah memiliki akun SSCASN, perlu melakukan pemutakhiran data, dengan cara:

- Login ke akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Lakukan pemutakhiran data (jika diperlukan)

- Memilih formasi untuk mengikuti seleksi observasi

- Melakukan resume pendaftaran

Pihak BKN sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan informasi resmi, kapan pendaftaran melalui SSCASN dibuka.

Namun begitu, pelamar PPPK Guru 2022 hendaknya terus mempersiapkan diri serta persyaratan yang dibutuhkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler