Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Mulai Satpam, Polisi Hingga Dirut PT LIB, Ini Perannya

6 Oktober 2022, 21:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Mulai Satpam, Polisi Hingga Dirut PT LIB, Ini Perannya /Antara/


PORTAL SULUT - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruan, Malang 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam kerusuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya ini mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 6 tersangka tersebut diduga melangar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Baca Juga: Demi Menangi Kontes, Tiga Pemuda Asal Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

Para tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP H, Kabag Ops Polres Malang SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.

Adapun peran dari tersangka adalah:

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Baca Juga: Kasus Investas Bodong Binomo, Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler