Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022?

4 Oktober 2022, 06:16 WIB
Tinggal 14 Hari Lagi! Seluruh Non ASN Wajib Lakukan Ini, Untuk PPPK 2022? /Tangkapan Layar

PORTAL SULUT - Pemerintah mendata pegawai honorer atau Non ASN.

Menurut pemerintah, pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: PPPK 2022: Kemdikbud Beri Penjelasan Arti Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database di Akun Info GTK

Data tenaga non-ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar, dianjurkan untuk mengkonfirmasi kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing paling lambat 14 Oktober 2022.

Salah satu daerah yang telah melakukan pengumuman hasil pendataan non ASN 2022 adalah Kabupaten Ponorogo.

Dalam pengumuman nomor: 800/3234/405.26/2022 tentang uji publik pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2022, disebutkan honorer yang belum terdata dapat melengkapi data dan riwayat masa kerja.

"Sebagaimana disampaikan pada siaran pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa bagi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkofirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja," bunyi pengumuman tersebut.

Kemudian pada poin tiga disebutkan, "seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat mengkonfirmasi data pendataan tenaga non ASN paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui pengelola kepegawaian instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo".

Sebelumnya, BKN membuat rilis pendataan non ASN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada 30 Agustus 2022.

Dalam rilisnya, BKN mengatakan pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni:

Baca Juga: PPPK 2022: Ternyata Ini Arti Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database di Akun Info GTK, Ini Kata Kemdikbud

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata Pelontar

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021;

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Disebutkan, pendataan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018 tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan atau tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN.

Artikel ini dikutip dari Sewaktu.com (promedia) dalam judul Pengumuman Penting Bagi Seluruh Non ASN Sebelum 14 Oktober, Wajib Lakukan Ini***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler