PPPK 2022: Kemdikbud Beri Penjelasan Arti Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database di Akun Info GTK

4 Oktober 2022, 06:01 WIB
Status Lulus passing Grade di akun Info GTK /

PORTAL SULUT - Kemdikbud memberikan penjelasan soal arti lulus passing grade dan tercatat di database di akun Info GTK.

Arti lulus passing grade dan tercatat di database di akun Info GTK menjadi pertanyaan sejumlah calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

"Masih adakah yang lulus PG keterangan di Info GTK nya tetap Lolos PPPK atau semua berubah menjadi Lulus Passing Grade," tanya salah satu calon peserta PPPK 2022 di grup facebook Muhammad Irfan Amal.

Baca Juga: PPPK 2022: Ternyata Ini Arti Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database di Akun Info GTK, Ini Kata Kemdikbud

"Izin bertanya maksud ini gimana bapak ibu. Saya P3 dengan keterangan di dapodik tercatat di database," tanya peserta lainnya.

"Tercatat lulus passing grade PPPK/ Itu maksudnya bagaimana? apa dapat kuota ato gak ya," tanya lainnya di grup yang sama.

Seperti dikrtahui, tak lama lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka. Sesuai jadwal yang beredar di medsos pembukaan rekrutmen PPPK akan dibuka mulai tanggal 5 Oktober hingga 26 Oktober 2022.

Namun jadwal tersebut bisa berubah menunggu keputusan resmi dari Kemdikbud.

Sesuai Juknis, pada PPPK 2022 ini, ada 2 kategori yang bisa mendaftar, yakni

Pemerintah telah mengeluarkan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Juknis tersebut dijelaskan kategori pelamar, terdiri dari:

Kategori Pelamar

1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata Pelontar

c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam)semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, di medsos heboh soal keterangan di akun info GTK. Ada 2 keterangan yang membuat tanda tanya calon peserta PPPK 2022 yakni Lolos PPPK yang kemudian berganti menjadi Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database.

Lantas apa artinya?

Dikutip dari sejumlah sumber ternyata ini arti dari

Sebelum mengetahui arti dari Lulus Passing Grade dan Tercatat di Database, ini cara cek lulus Passing Grade PPPK.

1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah diverifikasi.

3. Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar.

4. Tunggu hingga berhasil login.

5. Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing grade PPPK 2021.

Baca Juga: Jadi Sorotan saat Kerusuhan Kanjuruhan, Ternyata Ini Kandungan Gas Air Mata

Adapun artinya adalah guru lulus PG merupakan prioritas satu (P1), jika sudah verval ijazah muncul lolos PPPK.

Setelah itu baru muncul tercatat lulus passing grade PPPK.

Sementara untuk Tercatat di Database berarti guru yang tidak lulus PG maupun belum pernah ikut tes termasuk prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3), sehingga muncul di info GTK tercatat dalam database.

Terpisah, dikutip dari sewaktu.com (Promedia) dalam judul Ada Perubahan Status Guru Lulus PG di Info GTK, Ini Kata Nunuk Suryani, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani mengatakan bahwa sampai saat ini penempatan guru lulus PG belum dipublikasikan, sehingga statusnya ditulis 'tercatat lulus passing grade PPPK'.

Informasi penempatan guru lulus passing grade baru bisa diketahui setelah login sscasn.bkn.go.id. Mereka akan mengetahui lokasi penempatan di setelah membuka akun SSCASN.

"Info GTK hanya memberi status bahwa individu tersebut lulus PG. Belum ada informasi penempatan. Penempatan baru terlihat ketika mendaftar SSCASN," kata Nunuk Suryani menjawab pertanyaan guru lulus PG.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler