Khusus Untuk Guru Swasta di PPPK 2022, Simak di Sini Sebelum Mendaftar

3 Oktober 2022, 20:14 WIB
Link pendaftaran PPPK 2022 /Foto: Tangkapan layar laman sscasn.bkn.go.id/


PORTAL SULUT - Rekrutmen PPPK 2022 segera digelar. Di media sosial beredar jadwal pelaksanaan seleksi PPPk 2022.

1. Pengumuman seleksi : 5-19 Oktober 2022

2. Pendaftaran : 5-26 Oktober 2022

3. Seleksi administrasi : 5 Oktober-1 November 2022

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Polisi Bakal Periksa Direktur PT Liga Indonesi Baru

4. Pengumuman hasil seleksi : 2 - 3 November 2022

5. Masa sanggah : 4 - 6 November 2022

6. Jawab sanggah : 4 - 10 November 2022

7. Pengumuman pasca masa sanggah : 11 November 2022

8. Penarikan data final : 12 - 13 November 2022

9. Penjadwalan seleksi : 14 - 16 November 2022

10. Penyapaian dan pengumuman jadwal per sesi dari kinstansi ke pelamar : 17 - 23 November 2022

11. Pelaksaaan seleksi : 24 November - 13 Desember 2022

12. Pengelolaan nilai seleksi : 16 - 29 Desember 2022

13. Pengumuman hasil seleksi : 30 = 31 Desember 2022

Baca Juga: Video Dugaan Kekerasan Oknum Tentara Saat Tragedi Kanjuruhan Viral, Panglima TNI Pastikan Menginvestigasinya

14. Masa sanggah pasca pengumuman : 1 - 3 Januari 2023

15. Jawab sanggah pasca pengumuman : 1 - 7 Januari 2023

16. Pengumuman pasca masa sanggah : 8 - 9 Januari 2022

Namun jadwal ini bisa saja berubah menunggu jadwal resmi dari Kemdikbud.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini pelamar yang diprioritaskan adalah kategori pelamar I, II, dan III.

Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas II yaitu THK-II, sementara itu pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kementerian PANRB menyebut, seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Pingsan, Kemensos Salurkan Bantuan Rp15 Juta per Orang

Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Khususnya untuk guru swasta, bagaimana penempatannya nanti? Simak informasinya.

Menurut Keputusan Mendikbudristek 349/P/2022, begini skema penempatan guru swasta:

1. Pelamar diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi PPPK guru tahun lalu.

2. Apabila pelamar mengikuti seleksi kompetensi 1 dan 2, hasil seleksi yang digunakan adalah:

Jika peserta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir paling tinggi, atau

Jika peserta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi 1 dan 2, maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi 2 terlebih dulu.

3. Guru swasta ditempatkan di satuan pendidikan yang memiliki kuota penetapan kebutuhan.

4. Apabila di instansi daerahnya tidak terdapat kebutuhan PPPK guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, maka belum bisa ditempatkan.

5. Guru swasta yang memegang nilai hasil seleksi kompetensi 1 dan 2 tahun 2021, akan memperoleh kesempatan kedua agar bisa ditempatkan di instansi daerah yang menggunakan nilai seleksi kompetensi 1.

6. Proses di poin 3 sampai 5 dilaksanakan secara berulang sampai kuota untuk guru swasta telah terpenuhi.

Namun, jika masih ada kuota PPPK guru yang masih tersedia, maka formasi akan diisi melalui seleksi pelamar prioritas 2 dan 3.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler