Telah Dimulai! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022, Cek di Sini

22 September 2022, 12:49 WIB
Telah Dimulai! Begini Alur Pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022, Cek di Sini /Tangkapan layar screenshoot YouTube/Ruang Belajar Saya

 

PORTAL SULUT - Telah diumumkan mengenai alur pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022.

Dikabarkan bila pendataan pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022 telah dimulai.

Diketahui bila, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Cara Alami Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi dalam Tubuh Tanpa Obat

Peraturan pemerintah ini berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Nah, adapun alur pendataan Tenaga Non ASN 2022 seperti yang dikutip dari Twitter@updatecpns_com pada Kamis, 22 September 2022, berikut ini:

1. INSTANSI

- Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan

- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN

- Sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan Finalisasi

- Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN

2. Tenaga Non ASN

- Setelah Didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non ASN dapat membuat Akun Pendataan Non ASN

- Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan lengkapi Riwayat Pekerjaan Tenaga Non ASN masing-masing Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN

Baca Juga: Tak Perlu Obat! Kista Tuntas dan Hancur Sampai Keakar-akarnya, Cukup Konsumsi 1 Dari 6 Buah-buahan ini

- Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi

Pastikan Data Anda Telah Didaftarkan Oleh Admin Instansi Sebelum Anda Membuat Akun
Siapkan Dokumen Anda

3. Alur User THK II & Pegawai Non-ASN Buat Akun

THK II & Pegawai Non ASN:

1. Buat akun pendaftaran (pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin)
2. Pengecekan identitas; jika gagal dalam mengisi data, akan muncul notifikasi data salah atau belum ditambah admin. Namun, jika telah terverifikasi;
3. Lanjut, lengkapi data: KTP dan Pas Foto
4. Kemudian cetak kartu informasi pendaftaran

4. Alur User THK II & Pegawai Non-ASN Login

1. Login
2. Isi biodata (ijazah)
3. Lengkapi data riwayat
4. View resume THK II
5. Cetak kartu pendaftaran

5. Alur Permasalahan Data THK-2 & Pegawai Non ASN

Pegawai Non ASN:

- Data diri; NIK, No. KK tidak ditemukan: dijawab otomatis sistem

- Lupa jawaban pengaman 1 dan 2, NIK didaftarkan Orang Lain: dijawab langsung operator helpdesk

Baca Juga: Kaki Keseleo Jangan Dipijat Sembarangan! Ini Cara Penanganan yang Paling Tepat

- Tanggal Lahir THK-2 Tidak Sesuai: File KTP dan Ijazah (Ukuran file max 200kb, file PDF/Image jpg)

- Nama THK II Tidak Sesuai: File KTP dan Ijazah (Ukuran file max 200kb, file PDF/image jpg)

Demikianlah informasi mengenai alur pendataan Tenaga Non ASN PPPK 2022.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler