Ini Kata Kemendikbud Soal Daftar Nama Penempatan Guru Lulus PG di PPPK 2022

5 Agustus 2022, 17:42 WIB
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani /Tangkap layar/Instagram @nunuksuryani


PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer binggung dengan beredarnya daftar penempatan nama-nama guru yang lulus passing grade (PG) tahun 2021.

Sejumlah guru senang setelah melihat nama tersebut, namun tak banyak juga yang kecewa karena penempatan mereka di luar daerah.

"Saya tadi cek penempatan utuk yang passing grade. Apakah file yang beredar itu fakta atau hoax ya soalnya saya ditempatkan jauh dan beda instansi," tulis salah satu nitizen di grup FB Kemdikbud info.

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Penempatan Guru Lulus PG di PPPK 2022, Ini Penegasan Kemendikbud

"Ada yang hebih di Youtube katanya ada bocoran penempatan yang lulus PG tapi sepertinya hoax. Dan saya yakin itu hoax," tulis nitizen lain di grup yang sama.

"Apa benar penempatan formasi tahap 3 sudah muncul," tanya nitizen lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan jika data tersebut bukan data Kemendikbudristek.

"Bpk Ibu guru tercinta,saat ini beredar exel tentang penempatan guru PPPK yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya. Oleh karena itu saya sampaikan hal-hal sbb:

1. exel yg beredar itu tdk benar

2. Kami baru selesai rakor dan kesepakatan dg pemda hanya jumlah formasi dan blm sampai ke nama individu

3. Tidak ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya.

Bpk ibu guru juga bisa membaca link berita trsbt

Demikian Bpk Ibu. Ttp semangat ya

Salam hangat penuh cinta," tulis Nunuk Suryani dalam akun instagramnya.

Sebelumnya Kemenpan telah merilis daftar prioritas di PPPK guru 2022.

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

Baca Juga: Link Daftar Nama dan Penempatan Guru Lulus Passing Grade PPPK Guru Beredar, Banyak Guru Honorer Senang

Seminggu lalu, juga beredar isu jika guru lulus PG harus melakukan akbensi agar bisa ikut di PPPK guru 2022. BKN langsung memberikan klarifikasi.

BKN mengklarifikasi jika seruan absensi di tanggal 25 tersebut adalah hoax.

"#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui whatssap atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," tulis BKN.

"Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022. Selain itu website dengan alamat sscasn.com bukan website resmi BKN. Jangan terkecoh ya Sobat," jelasnya.

Nah bisa dipastikan jika kabar absensi calon peserta PPPK 2021 tersebut tidak benar.

Hati-hati HOAKS, Hati-hati penipuan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler