Berikut Ini Syarat dan Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Periode Juli 2022

3 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News


PORTAL SULUT - Berikut ini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Juli 2022 beserta biayanya.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, ketentuan persyaratan usia yang harus dipenuhi adalah:

Usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

Baca Juga: Ini Formasi CASN 2022, Pemerintah Buka Jalur PPPK dan CPNS

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Adapun persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya PPPK di Tahun 2022, Pemerintah Juga Buka Jalur CPNS, Ini Rincian Formasinya

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Siapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Syarat perpanjang SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan saat proses perpanjangan. Di antaranya yakni:

SIM Asli

Fotokopi SIM lama

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Bukti cek kesehatan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler