Tarif Listrik PLN Naik 1 Juli 2022, Ini Cara Turunkan Daya Listrik Via PLN Mobile

30 Juni 2022, 08:10 WIB
Tarif Listrik PLN Naik 1 Juli 2022, Ini Cara Turunkan Daya Listrik Via PLN Mobile (Foto: Dok. Istimewa/pln.co.id) /

PORTAL SULUT - Tarif listrik PLN resmi mengalami kenaikan pada 1 Juli 2022.

Terkait kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022, pengguna PLN dapat memanfaatkan layanan penurunan daya listrik dengan mudah untuk meringankan biaya perbulan.

Keputusan soal tarif listrik naik 1 Juli 2022 tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.

Baca Juga: Wajib Gunakan PeduliLindungi, Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah

PT PLN (Persero) menyampaikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA—200 kilo volt ampere (kVA) merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Menurut PLN, selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dikutip dari Antara, melalui siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin 13 Juni 2022 lalu.

Ia menjelaskan penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah, Segera Daftar di Sini

Darmawan lanjut menyampaikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

Namun selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.

“Pada tahun ini, kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp500 miliar sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun,” kata Darmawan.


Oleh karena itu, dia menilai kebijakan penyesuaian tarif listrik, yang berlaku per 1 Juli 2022, sebagai langkah yang tepat.

“Para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan baru itu, maka pelanggan rumah tangga golongan R2 berdaya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan kelompok pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3 tarifnya juga naik dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Terkait kenaikan tarif listrik 2022, masyarakat bisa menurunkan daya dengan mudah untuk meringankan biaya per bulan.

Baca Juga: Besok 1 Juli 2022, Tarif Listrik PLN Naik Hingga 36 Persen, Ini Rincian Golongan Terdampak

Syarat Turun Daya Listrik

Mengutip dari Indonesia baik, PT PLN (Persero) juga menyediakan layanan penurunan daya listrik.

Penurunan daya listrik ini menjadi salah satu pertimbangan yang dipilih oleh pengguna PLN untuk mengurangi biaya tagihan listrik perbulan agar tidak membengkak.

Adapun data-data yang wajib disiapkan pelanggan PLN, yakni:

• Nomor ID Pelanggan/Rekening

• Detail Alamat Lengkap

• Nomor telepon yang bisa dihubungi

• Nomor Identitas KTP

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.

Cara Turun Daya Listrik via PLN Mobile

Perubahan daya listrik PLN dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor PLN sesuai dengan alamat rumah, menghubungi PLN melalui nomor 123 maupun secara online melalui aplikasi resmi PLN.

Caranya adalah:

• Pertama unduh aplikasi PLN Mobile melalui Google Play Store maupun App Store

• Kemudian registrasi akun dengan nomor handphone

• Setelah registrasi, verifikasi dan upgrade akun dengan upload KTP

• Pilih “Ubah Daya& Migrasi”

• Pilih “ID Pelanggan” dan tentukan lokasi

• Pilih produk pra/ pascabayar

• Lengkapi data SLO

• Untuk prabayar, pilih nominal token

• Lengkapi data diri

• Kirim permohonan

• Centang kolom “Setuju” pada Syarat dan Ketentuan

• Muncul nomor register, pilih metode pembayaran

Itulah ulasan terkait kenaikan harga tarif listrik pada 1 Juli 2022. Serta, cara penurunan daya agar meringankan biaya per bulan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler