Waspada Penipuan Modus Soceng, Ambil Data dengan Pemberitahuan Palsu via Surel dan Medsos, Kuras Isi Rekening

26 Juni 2022, 10:47 WIB
Ilustrasi keamanan siber - Hati-hatilang dengan penipuan modus social engineering atai Soceng. /Foto: Pete Linforth/Pixabay /

PORTAL SULUT - Pernah menerima surat pemberitahuan perubahan tarif bank? Hati-hatilah jangan sampai tertipu.

Jangan sampai memberikan data pribadi secara sembarangan lantaran bisa jadi hal tersebut penipuan dengan modus Social Enginering atau dikenal Soceng.

Penipuan dengan modus Soceng saat ini kian marak. Aksinya bukan hanya pemberitahuan perubahan tarif bank.

Baca Juga: Warga Nekat Tangkap Buaya Seberat 1 Ton dengan Tali Nilon, Evakuasi Makan Waktu 2 Jam

Aksi penipuan modus Soceng ini bisa berkembang jadi penawaran nasabah prioritas, layanan konsumen bodong, dan biaya administrasi lainnya.

“Social Engineering atau Soceng adalah modus dengan cara memanipulasi psikologis korban sehingga korban secara tidak sadar memberikan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan pelaku,” kata BSSN RI melalui unggahan di akun Instagram @bssn_ri.

Modus pemberitahuan tersebut dapat dikirim melalui surat elektronik, chat, Direct Message (DM) atau surat yang meminta korban untuk mengisi sebuah formulir dengan data-data pribadi.

Ketika korban mengisi formulir dengan data pribadi dan mengirimkannya kepada pelaku, maka penipu memiliki akses dan data untuk menguras isi rekening korban.

Tak hanya soal rekening bank, Soceng juga mulai menyasar akun-akun media sosial untuk diambil alih dengan cara yang sama.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, biasanya, pelaku akan mengirimkan chat, surat elektronik, atau DM yang memberitahukan bahwa akun akan diblokir.

Untuk menghindari blokir, korban diminta mengisi formulir aduan berisi data-data pribadi yang nantinya digunakan untuk mengambil alih akun media sosialnya.

Badan Siber dan Sandi Negara memberikan beberapa tips untuk menghindari aksi penipun dengan modus Soceng, yakni:

  1. Ketahui cara bertransaksi yang benar, dapatkan update info hanya dari kanal resmi yang disediakan.
  2. Hanya menghubungi atau merespons melalui kanal resmi yang disediakan penyedia layanan terkait.
  3. Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor kartu kredit/debit, masa berlaku, PIN atau kata sandi, dan semacamnya
  4. Tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun.

Baca Juga: Terancam Diblokir di Indonesia, Ternyata Facebook dan Instagram Belum Terdaftar di Situs Resmi Kominfo

Demikian tips menghindaari modus Soceng yang saat ini marak dilakukan penipu untuk menggasak isi rekening ataupun mengambil alih akun media sosial. Pengguna harus lebih berhati-hati.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kenali Modus Soceng, Aksi Penipuan untuk Gasak Isi Rekening Lewat Pemberitahuan Palsu".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler