Ibu-Ibu Wajib Tahu, Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi

- 26 Juni 2022, 06:10 WIB
Minyak goreng dapat dibeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi./ YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Minyak goreng dapat dibeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi./ YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO /


PORTAL SULUT - Tak lama lagi pemerintah akan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini program ini masih dalam tahap sosialisasi.

Hal ini untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban di Tengah Wabah PMK

Seperti dikutip dari PMJNews dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sabtu 25 Juni 2022, terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Ingat, Jemaah Haji Asal Indonesia, Tak Boleh Bawa Pulang Air Zamzam Dalam Koper, Haryanto: Satu Mililiter pun

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x