22 Nama Baru Jalan di Jakarta, KTP dan KK Harus Diganti, Kemendagri Bilang Begini

25 Juni 2022, 12:40 WIB
22 Nama jalan baru di DKI Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi /pexels.com/Alifia Harina

PORTAL SULUT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan dengan merubah nama 22 jalan di Jakarta.

Dengan begitu identitas dari masyarakat yang berada pada 22 nama jalan baru di Jakarta harus juga diganti.

Terkait, pergantian KTP, KK dan juga berkas pengurusan lainnya soal perubahan 22 nama baru jalan di Jakarta, Kemendagri buka suara.

Baca Juga: Cukup Gunakan Rempah Ini, Lendir Dalam Tubuh Hilang Kata dr. Zaidul Akbar

Namun sebelumnya apa alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah nama jalan tersebut?

Anies menyebut ubahan nama dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh penting Jakarta, khususnya Betawi.

Dalam keterangannya, Anies mengungkapkan para tokoh tersebut memiliki peran penting dalam sejarah Jakarta.

Sementar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.

Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.

"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan Arif Fakhrulloh.

Baca Juga: Langsung Kena Azab Di Dunia Jika Lakukan Satu Dosa Ini Kata Buya Yahya, HINDARI!

Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, tambah Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.

Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

"Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," tambahnya.

Terkait perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan, Zudan mengatakan hal itu biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Dia juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya.

Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain, katanya.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.

Baca Juga: Mengungkap Karakter dan Kepribadian Seseorang dari Bentuk Bibir Menurut Primbon Jawa

Sekedar informasi, berikut 22 nama jalan baru di Jakarta:

  1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
  2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
  4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
  7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
  10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
  11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
  12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
  15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
  16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler