Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipastikan tak Dapat

21 Juni 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi gaji 13 tahun 2022 /UNSPLASH/Mufid Majnun

PORTAL SULUT - Pencairan gaji 13 ASN 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai diajukan pekan ini 24 Juni 2022.

Mengutip dari situs resmi djpbb.kemenkeu dijelaskan, SPM gaji 13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian SP2D gaji 13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli mendatang.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

Sementara itu, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli.

Nah, siapa saja yang dapat gaji 13 ASN tahun 2022? berapa nominalnya?

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13.

Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah," tulis Menkeu dalam akun instagramnya, beberapa waktu lalu.

Berbeda dari tahun 2021, tahun ini ada doble bonus untuk ASN. Pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa 7 Weton Ini Punya Magnet Rezeki, Makin Berumur Makin Kaya

Lalu siapa saja yang gaji 13 ASN tahun 2022?

Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022:

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;

c. Gubernur dan Wakil Gubernur;

d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;

e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

 

Mereka nantinya akan menerima :

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Tidak Akan Sah Sholat Seseorang Apabila Salah Mandi Junubnya, Gus Baha: Pakai Shampo Jangan Seperti Ini

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan.

Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Namun tak semua ASN akan mendapatkan.

Baca Juga: Tumpas Hutang yang Melilit Dengan Amalan Ini Terang Syekh Ali Jaber, Semua Kesulitan Allah Ringankan

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji 13 dan juga THR 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah ASN atau PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat ASN atau PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler