Heboh Naik Motor Pakai Sendal Jempit Ditilang, Korlantas Polri Sampaikan Hal Berbeda

16 Juni 2022, 18:24 WIB
Kakrolantas Polri Irjen Firman Shantyabudi /tangkap layar Instagram/@ntmc_polri /

PORTAL SULUT - Heboh naik motor pakai sendal jepit anggota kepolisian lalu lintas bakal menilang.

Seperti diketahui, saat ini, diseluruh Indonesia, Kepolisan lalu lintas tenga menyelanggarakan Operasi Patuh 2022.

Operasi Patuh 2022 bakal berlangsung hingga 26 Juni mendatang.

Baca Juga: Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022, Calon Peserta Didik Wajib Tahu

Namun kini heboh soal pakai sendal jepit saat menggunakan sepeda motor bakal dilakukan sanksi tilang.

Terkait sanksi tilang pengendara motor memakai sendal jepit, Korlantas Polri sampaikan hal berbeda.

Pada dasarnya, hal tersebut disampaikan oleh pihak Korlantas Polri itu hanya berupa himbauan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendaraan guna mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Ramai diberitakan Korlantas Polti menerapkan sanksi tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Mengenal Covid BA.4 dan BA.5 yang Diprediksi Puncaknya di Pekan Ketiga Juli, Perhari 20 Ribu Kasus

Melansir dari Antara, Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Baca Juga: Setelah Video Call dengan Seorang Perempuan via MiChat, Pemuda Ini Mengaku Diperas dan Diteror

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Lain hal, jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia optimistis ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman.

Firman menambahkan, Operasi Patuh 2022 dalam penindakan dibantu dengan kamera ETLE (tilang elektronik).

Pelanggaran yang ditemukan di jalan bakal diberikan edukasi, termasuk bagi pengendara pengguna sandal jepit.

“Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga ada yang mengeluh panas, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting untuk dilindungi,” katanya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler