Pendaftaran PPPK Guru Segera Digelar, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

1 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK Guru waktu lalu /BKN/

 

PORTAL SULUT – Pendaftaran PPPK guru Tahun 2022 akan segera digelar oleh Pemerintah.

“Peraturan Menpan RB sebagai dasar dalam seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 telah terbit. Silahkan dibaca dan dipahami baik-baik ya,” begitu unggahan yang dibagikan melalui Instagram @nunuksuryani tanggal 31 Mei 2022.

Unggahan tersebut, tentu saja membawa kabar yang membahagiakan bagi semua guru yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Rasulullah Pernah Ditolak Cintanya Dua Kali? Berikut Penjelasan Gus Baha

Pasalnya mereka sudah lama menunggu penerimaan PPPK Guru tahun 2022 ini.

Dalam pendaftaran PPPK tahun 2022 ini, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 20 tahun 2022 mengenai Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Peraturan tersebut salah satunya berisi kategori dan persyaratan dalam melamar PPPK JF Guru tahun 2022.

Kategori dalam melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Jika Nasab Tak Jelas, Beri Jawaban Ini Saat di Alam Kubur, Malaikat Pasti Terkecoh Kata Gus Baha

2. Pelamar Prioritas II, yakni merupakan THK-I

 

3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

 

4. Pelamar Umum terdiri dari:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,Kebudayanan, Riset dan Teknologi.

b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

 

Syarat mendaftar PPPK JF Guru Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

 

  1. Warga negara Indonesia.

  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

    Baca Juga: Apakah CPNS Dapat Gaji ke-13? Ini Jadwal Pencairan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta

  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

  8. Surat keterangan berkelakuan baik.

  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah syarat dalam pendaftaran PPPK Guru 2022, untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di jdih.menpan.go.id.***

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler