SIAP-SIAP, Selain Guru Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat PPPK Tahun 2022, Ini Kriteria Utama!

31 Mei 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id /

 

PORTAL SULUT – Selain guru, tahun 2022 ini pemerintah juga akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Seluruh tenaga kesehatan yang statusnya saat ini honorer daerah siap-siap diangkat menjadi PPPK.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan lagi melakukan penerimaan CPNS kecuali melalui jalur sekolah kedinasan.

Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2022 Segera Digelar, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Umum

Dilansir portalsulut.com dari laman Sehatnegriku, pada Selasa, 31 Mei 2022, sekitar 200 ribu tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK tahun ini.

Tenaga kesehatan yang akan diangkat menjadi PPPK harus memeuni syarat sebagai berikut.

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

Baca Juga: Merugikan Negara, Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk CPNS dan PPPK Yang Mengundurkan Diri

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki mengatakan, pengalihan status dari tenaga kesehatan honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 8 Hewan Membawa Rezeki dan Keberuntungan, Menurut Fengshui dan Primbon, Ternyata Begini Alasannya

Di saat yang bersamaan, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mengatakan, langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

“Dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Budi Gunadi menjelaskan, kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: PANTAS Rezeki Seret, Buya Yahya: Bukan Haram Tapi Hindari Tidur di Waktu Ini

Ia mengungkapkan, Nakes Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Baca Juga: Puan Bertemu Liga Muslim Dunia di Arab Saudi, Berharap Museum Nabi Muhammad di RI Segera Terbangun

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65%) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53%) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49%) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200 ribu lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.”

“Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tandas Menkes Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler