Ini Penjelasan dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan soal Pencairan BSU Pekerja Rp1 Juta

28 April 2022, 13:45 WIB
BSU 2022. /Tangkapan Layar Kemnaker

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta rupiah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Terbaru Idul Fitri 1443 Hijriah, Ramaikan Medsos dengan Profil Twibbon Keren ini

Lantas kapan BSU pekerja cair?

Sejumlah pekerja mempertanyakan kapan pencairan BSU? Dilaman instagram Kemnaker dan BPKS Ketenagakerjaan diserbu sejumlah pekerja yang menanyakan hal ini.

Lantas apa jawaban pemerintah?

Dikutip dari instagram @kemnaker, admin menjelaskan soal pencairan BSu 2022.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya, Rekan," tulisnya.

Baca Juga: Kapan BSU Pekerja Rp1 Juta Cair? Ini Jawaban Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Hal serupa dikatakan admin BPJS Ketenagakerjaan melalui akun instagramnya.

"Selamat pagi Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler