Kapan BSU Pekerja Rp1 Juta Cair? Ini Jawaban Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 28 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta
Ilustrasi BSU pekerja Rp1 juta /Unsplash/Mufid Majnun.


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta rupiah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun, rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Cara Klaim Sertifikat Vaksin dari Luar Negeri Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Lantas kapan BSU pekerja cair?

Sejumlah pekerja mempertanyakan kapan pencairan BSU? Dilaman instagram Kemnaker dan BPKS Ketenagakerjaan diserbu sejumlah pekerja yang menanyakan hal ini.

Lantas apa jawaban pemerintah?

Dikutip dari instagram @kemnaker, admin menjelaskan soal pencairan BSu 2022.

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya, Rekan," tulisnya.

Baca Juga: Puncak Mudik Mulai Hari ini, 56 Ribu Kendaraan Diperkirakan Penuhi Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x